TIM GABUNGAN BNN RI BONGKAR PABRIK PEMBUATAN NARKOTIKA JENIS PCC

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 28/11/19, BNN RI-Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs. Arman Depari berhasil mengungkap tempat produksi dan pusat peredaran jutaan butir narkotika jenis PCC yang berkedok sebuah pabrik pembuatan sumpit di wilayah Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

Sekilas tidak tampak adanya aktivitas melanggar hukum yang terjadi di sebuah lokasi pabrik di wilayah Tasikmalaya yang ternyata di dalamnya terdapat aktivitas illegal sebagai tempat pembuatan narkotika jenis Paracetamol Caffein dan Carisoprodol (PCC).

Selain di Tasikmalaya, Tim gabungan BNN RI dan Bareskrim Polri juga melakukan pengungkapan di sejumlah TKP berbeda, antara lain di Gubug Mang Engking, Desa Kretek Gombong, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dan TKP lainnya di Jalan Pantimura 4, Kelurahan Kroya, Kota Cilacap Jawa Tengah.

Narkotika tersebut akan dikirim dan disimpan di dalam gudang yang berlokasi di Banyumas Jawa Tengah dan rencananya pil PCC tersebut akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia yaitu di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Kalimantan.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan laboratorium, mesin cetak/pill press, bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat dan lebih dari dua juta pil PCC siap edar.

Menurut penjelasan Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si bahwa Narkotika jenis PCC saat ini sangat diminati dan digunakan kalangan remaja karena harganya yang murah dan tidak dicurigai masyarakat karena bentuknya seperti obat biasa.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan bahwa Carisoprodol termasuk golongan I narkotika.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi.

Pil PCC merupakan obat yang memiliki kandungan Carisoprodol diketahui memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang tidak akan berlangsung lama, akan tetapi di dalam tubuh akan di metabolisme menjadi zat aktif meprobamat yang akan memberikan efek sedative (menenangkan).

“Namun efek yang ditimbulkan dapat menyebabkan halusinasi dan penggunanya seperti Zombie, hilang ingatan, menyebabkan hal-hal yang di luar akal pikirannya hingga berakibat kematian,” ungkap jenderal berbintang satu ini.

BNN meminta semua pihak mulai dari orang tua, masyarakat dan aparat pemerintahan setempat untuk ikut aktif dan berpartisipasi dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena efeknya sangat berbahaya dan merusak generasi muda di Indonesia, tutup Sulistyo Pudjo.

(Biro Humas & Protokol BNN RI).