Siswa Bintara Pusdikpomal Kodiklatal Gelar Lattek Apliklasi Hartib

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 3/12/19, Suarabaya-Kodiklatal, Guna mengaplikasikan ilmu dibidang Pemeliharan dan Ketertiban (hartib), Sebanyak 74 Siswa Korps Polisi Militer yang sedang menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpomal) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) menggelar Latihan Praktek (Lattek) Aplikasi Pemeliharaan dan Ketertiban (Hartib) di Jl Utama masuk Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Adapun ke-74 Siswa tersebut terdiri 30 orang Siswa Kursus Bintara Singkat (Susbakat) Pomal, 31 orang Siswa Kursus Tamtama Singkat (Sustakat) Pomal dan 13 orang siswa Kursus Bintara Pemelihaatraan dan ketertiban (Susbahartib) Pomal.

Komandan Sekolah Bintara Pusdikpomal Letkol Laut (PM) Didik Purna Irawan, SH., MH selaku penanggung jawab Lattek menyampaikan bahwa Lattek aplikasi Hartib ini merupakan praktek dari pelajaran teori Pemeliharaan Ketertiban (Hartib) yang telah di pelajari di kelas. Adapun Lattek ini bertujuan untuk mengaplikasikan kemampuan praktek Kepolisian Militer bidang pemeliharaan ketertiban agar para siswa memiliki keterampilan pengendalian lalu lintas, operasi penegakkan ketertiban dan disiplin, penyelenggaraan SIM TNI dan keterampilan penanganan kecelakaan lalu lintas.

Kedepan program aplikasi semacam ini akan dilaksanakan secara terus-menerus sebagai bagian dari belajar untuk meningkatkan kemampuan agar para siswa mampu menjawab perkembangan permasalahan Hartib di lapangan yang membutuhkan penanganan dan keterampilan khusus, terutama dalam pengambilan data Hartib.

Sedangkan yang menjadi obyek pelaksanaan lattek adalah kendaraan roda dua para prajurit Kodiklatal pada saat masuk jam kerja. Materi pemeriksaan meliputi semua kendaraan umum dan dinas seperti STNK, SIM para pengguna dan kelangkapan kendaraan seperti lampu sign dan kaca spion.

Menurut pamen melati dua dipundak tersebut bagi para prajurit yang kedapatan melanggar dilaksanakan pembinaan dengan mengurus surat surat yang kedapatan mati dan melengkapi sarana kendaraan berupa kaca spion dan lampu sign yang kedapatan mati.