Polres Nabire Gelar Konferensi Pers Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Nabire, Bertempat di Satuan Reskrim Polres Nabire dilaksanakan Konferensi Pers Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK yang di wakili oleh AKP Samuel D. Tatiratu, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Yufina Mote dengan perkara Kasus Kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur, Selasa (10/12/19) siang.

Dari hasil konferensi pers yang siang tadi, kejadiannya terjadi Pada hari Senin 02 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 bertempat di Kabupaten Nabire, Penyidik Polres Nabire mendapat laporan dari Anggota Polres Nabire bahwa telah terjadi tindak pidana KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.

“Di mana awalnya korban malam itu tidur di dalam kamar sendiri kemudian karena merasa hendak buang air besar korban mau keluar kamar mandi untuk buang hajat namun korban takut karena pelaku tidur di ruangan tengah depan TV dan korban yang takut tidak berani keluar kamar dan lalu buang air di celana dan di simpan oleh korban di dalam tumpukan pakaian bersih,” ucap Kasat Reskrim.

Pelaku yang tidur mencium bau kotoran dan cari di dalam kamar korban kemudian mendapati korban menaruh kotorannya di dalam tumpukan pakaian kotor sehingga pelaku marah dan lalu memukul wajah korban sebanyak satu kali dengan tangan terbuka dan kena di wajah bagian mata tapi korban di larang untuk menangis agar tidak terdengar oleh kakak dan adik korban di kamar depan.

“Dan pelaku katakan bahwa yang memukul korban itu SETAN / ROH GAIB di dalam rumah tinggal mereka sehingga korban saat di tanya korban jawab itu yang pukul SETAN / ROH GAIB. Ke esokkan harinya korban bangun dengan mata sudah lebam dan membiru di sekitar kedua bola mata korban dan mengalami panas demam sehingga pelaku yang takut lalu menghubungi suami di tempat kerja untuk turun dan lihat kondisi korban,” tutur Kasat Reskrim.

Dan karena semakin takut korban sampaikan kepada tetangga bahwa korban demam dan mungkin karena ulah SETAN yang memukul korban tapi tetangga sarankan korban untuk di bawa ke Rumah Sakit dan mendapatkan pihak medis.

“Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Nabire mendatangi Rumah Sakit dan menyaksikan sendiri kondisi keadaan korban bahwa korban saat itu dalam penanganan medis dan yang tampak saat itu kedua bola mata korban biru lebam menggunakan nafas bantu oksigen serta memakai kateter karna lemas dan belum bisa untuk bangun dan melakukan aktifitas,” terang Kasat Reskrim.

Korban bernama Nayla Nurhani (5) jenis kelamin perempuan, kemudian tersangkanya adalah ibu tiri korban Eni Sutisna alias Mama Nabila (48).

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang di larang membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di pidana dengan pidana penjara paling lama (3) Tiga tahun (6) bulan atau denda paling banyak Rp.72.000.000 di tambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan Penganiayaan tersebut orang tuanya,” pungkas Kasat Reskrim AKP Dion. (*)