Ungkap kasus Operasi Peti 2019

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/12/19, Polres Bangka Barat – Menggelar Konferensi Pers ungkap sepanjang operasi Peti Menumbing 2019, mengamankan tujuh orang tersangka dua orang diantaranya yakni AI dan AU masuk dalam Target Operasi (TO). Sementara 5 tersangka lainnya IU, PA, DI, NA dan JU non TO, giat berlangsung di halaman Mapolres yang disampaikan langsung Oleh Kapolres Bangka Barat AKBP M.Adenan. Jumat 27/12/19.

Kapolres Bangka Barat AKBP M.Adenan dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Kp Tanjung Sawah Muntok dan Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa desa Teluk Limau, Kecamatan Paritiga Bangka Barat.

Para tersangka ini diamankan atas tuduhan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK,”ucap Kapolres Babar.

Lebih lanjut M.Adenan mengatakan, dari tangan ke tujuh tersangka, Tim Gabungan Polres Bangka Barat, mengamankan barang bukti berupa sembilan kampil pasir timah, satu mesin air, satu mesin tanah, satu gulung selang monitor dan 1 pipa paralon.

” Tujuh orang tersangka kami amankan sepanjang 12 hari melaksanakan operasi peti. Dua TO dan lima non TO. dari operasi itu kami menyita barang bukti sembilan kampil pasir timah dan sejumlah peralatan tambang,” ungkap Kapolres Bangka Barat.