Didampingi Penasehat Hukum, Ibu & Anak Menolak dituduh Mengeroyok Seorang Nenek 64 Tahun

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/1/2020, PANGKALPINANG – Perseteruan satu keluarga diduga adanya miskomunikasi (Kesalahpahaman) berbuntut Panjang hingga sampai ke pihak kepolisian diduga terjadi pengeroyokan terhadap (seorang Nenek), hal tersebut dibantah keras oleh SW 39 tahun dan ST 21 tahun.

Diketahui SW dan ST merupakan Ibu dan Anak, SW mengatakan, “Saya selaku anak dan juga anak kandung saya didampingi PH (penasehat hukum), meluruskan bahwa tidak benar kami dituduh melakukan pengeroyokan terhadap ibu kandung saya (Nenek dari pada Anak saya) jadi sangatlah tidak benar kalau kami dituduh melakukan hal tersebut,” ungkapnya di hadapan para awak media saat jumpa Pers di salah satu kafe yang ada di kota Pangkalpinang. Senin 20/1/2020.

SW menuturkan, ” tidak benar kami melakukan kekerasan terhadap orang tua kandung sendiri gila apa, biar bagaimanapun beliau itu tetap orang tua kandung saya jadi tidak benar kalau saya dan putri saya datang kerumah orang tua dianggap telah mengeroyok ibu Kandung saya sendiri, justru yang mengalami benturan pisik anak saya didorong hingga kejengakan oleh suami adik saya saat itu,” ungkapnya.

“Kalau dituding mengeroyok itu kami difitnah, informasi saya ketahui tentang hal tersebut saat pasien datang berobat kepada saya mengatakan orang-orang bercerita bahwa saya menganiaya ibu kandung, sekali lagi itu sangat tidak benar, profesiku mengobati (Tabib) dan sangat dikenal di desa Rebo. Saya malu kalau saya dibilang melakukan kekerasan apalagi dibilang ngeroyok itu tidak benar, bayangkan saat ayah kandung masuk rumah sakit sayalah yang merawat dan membiayainya kan sangatlah naif kalau saya dibilang menganiayaya ibu kandung sendiri apalagi disebut mengeroyok katanya dengan anak saya, saya berani bersumpah itu yang disampaikan bohong semua, yang anehnya katanya orang tua saya dibilang sakit sementara ibu saya baik-baik saja bisa angkat ember yang berat isi makanan untuk ternak,” jelasnya.

Sayapun dan putri saya telah menerima panggilan pihak kepolisian dan sudah kami jelaskan yang sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian dan bila semua itu nantinya tidak terbukti saya melalui Penasehat Hukum akan melapor balik terkait tuduhan dan laporan yang ditujukan kepada saya dan Putri saya,” tegasnya.

Sebelumya dilansir disalah satu media online Sai Aini didampingi 2 (dua ) anak kandungnya Yt dan W menceritakan, kalau dirinya pada hari jum’at 11/10/2019 sekitar Jam 17:00 Wib didatanggi oleh SW anak kandungnya dan SK cucunya, awalnya hanya terjadi cekcok mulut dengan anak perempuannya berisial W, dan dirinya waktu peristiwa itu terjadi masih mengendong cucu saya, Melihat cekcok mulut yang memulai memanas dan sempat terjadi jambak-jabakan rabut antara SI dan W, saya mencoba untuk melerai keributan tersebut.

“Tapi, entah apa yang merasukinya berbalik menyerang saya dan memukuli diri saya berulang-ulang ke bagian dada dan anggota tubuh yang lain.

Melihat saya sempat terjungkal, anak perempuan saya W memgambil cucu yang saya gendong.

Accident itu, mengakibatkan dada saya lebam dan terasa sakit, anak laki laki saya membawa ke rumah sakit sekligus dilakukan visum sebagai sarat untuk melakukan perlaporan kepihak kepolisian”. Jelasnya

Awalnya saya tidak mau melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib, karena kelakuan anak dan cucu tersebut sudah melebihi batas dan membuat tubuh terasa sakit makanya saya laporkan ke pihak Polres Bangka dengan surat laporan Nomor STPL/B-1488/XI/2019/Babel/Res Bangka.

Konfimasi terpisah kesalahan satu anak korban, dalam pesan WA Yanto mengatakan, benar Pak terjadi pemukulan terhadap mama saya (Saini Aini 64 Tahun.red) yang di lakukan oleh saudari saya dan anaknya kemarin dia sudah di tahan di polres sungailiat dan sekarang dia sudah mengakui kesalahanya,” ungkap Yanto.