Laporan Jurnalis : Onesimus semunya
Maybrat, Posberitanasional-Peraturan daerah (Perda) terkait retribusi dan pajak yang diterapkan di masyarakat tidak serta merta langsung dilakukan tindakan penagihan tetapi terlebih dahulu dilakukan sosialisasi baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumpun ekonomi, tingkat distrik, kampung maupun pelaku usaha di wilayah ini.
Hal yang kita lakukaan saat ini, merupakan menindaklanjuti 10 point aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu aksi kedua dari point itu yaitu mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah kabupaten Maybrat,”ujar Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Maybrat, DR. Naomy Netty Howay, S,KM, M.Kes saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Perda yang digelar Dispenda dan PTSP Kabupaten Maybrat yang diikuti pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya Senin, (9/3).
Sosialisasi yang berkaitan dengan Perda No. 03 Tahun 2019 tentang Pajak daerah, Perda No. 4 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, No. 05 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda No. 06 tahun 2019 tentang Retribusi Perijinan tertentu.
Naomy menjelaskan, selain rumpun ekonomi tetapi juga kepala distrik karena kepala distrik itu lebih dekat dengan masyarakatnya, agar disampaikan supaya masyarakat memahami hak mereka tetapi juga kewajiban mereka sebagai warga masyarakat dan negara.
“Aturan itu sudah jelas, hasil kekayaan yang ada di tanah dan bumi ini dikuasai negara. Jadi biar kita punya tanah dan rumah yang bagus tetapi kewajiban kita juga harus membayar pajak bumi dan bangunan itu,”jelasnya.
Sehingga menurut dia, OPD tehnis sudah menghasilkan empat PERDA dan didalamnya ada 23 jenis pajak dan retribusi. Hal itu harus dilakukan sosialisasi, agar disaat penagihan tidak ada masalah di lapangan. Artinya tidak ada benturan dengan masyarakat karena tidak dilakukan sosialisasi secara baik.
“Kalau dinas teknis atau kepala distrik mengoptimalkan pajak dan retribusi ini dengan baik disana ada hak yang didapat yaitu upah pungut dari apa yang ditagih dari masing-masing kampung atau distrik itu,”terang dia.
Selain itu, kepala PTSP kabupaten Maybrat, Selviana Sangkek yang ditemui awak media mengutarakan kegiatan sosialisasi tadi merupakan bagian optimalisasi pendapatan daerah, didasari empat Perda yang dihasilkan dan didalamnya ada 23 jenis pajak dan retribusi.
“Hari ini, dilakukan sosialisasi internal OPD termasuk rumpun ekonomi selanjutnya akan di sosialisasikan ke wilayah-wilayah, distrik dan kampung di seluruh Maybrat,”akunya.