Diduga Kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat Melindungi Oknum PLH Kepala Kampung Permasalahan Dana Desa

Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya

Maybrat, Posberitanasional-Isteri Bupati Maybrat yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Maybrat sesuai Nota Bupati Maybrat dinilai melakukan pembiaran dengan maksud melindungi beberapa oknum Plh. Kepala Kampung di Kabupaten Maybrat yang jelas-jelas disinyalir terbukti melakukan Penyalahgunaan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan 2019 tahap I, II dan III itu sangat jelas sekali.

Ditambahkan Seblom Ibiah” Contoh Kasus di Kampung Afkrem Distrik Aitinyo, Plh. Kepala Kampung gunakan Dana Desa tahun 2018 Membangun Rumah di Kampung Tehak Kecil Distrik Aitinyo dan Anggaran tahun 2019 kembali membangun lagi di Kampung Afkrem.

Selain itu juga hal yang sama terjadi di kampung ” Martaim Distrik Aifat, Plh. Kepala Kampung gunakan Dana Desa tahun 2018 membangun dua unit Rumah milik pribadinya di lokasi Kampung Susumuk Distrik Aifat namun bangunannya belum rampung 100%.

Sedangkan Anggaran tahun 2019 tahap I dan II membangun satu unit rumah di lokasi Kampung Tehahite Distrik Aifat untuk bangunan dengan ukuran 6×7 yang menelan dana desa selama II tahap ini pun belum rampung dan masih dengan rangka susunan batu tela yang tersusun didepan mata jalan utama.

Di Kampung Susumuk Distrik Aifat, Plh. Kepala Kampung menggunakan dana desa tahun 2018 membangun satu unit rumah namun tidak selesai 100%.

Dan penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 tahap I dan II tidak ada bukti pembangunan fisik sehingga masyarakat berusaha menyita dana sisa dari Bendahara Kampung sebesar Rp. 50 juta.

Dikatakan Seblom Ibiah”Terkait kasus penyalahgunaan dana desa khusus beberapa desa yang disebutkan di atas, memang pada tanggal 5 April 2019 Kepala Inspektorat mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Staf/pegawai Inspektorat untuk melakukan audit/pemeriksaan dana desa di semua Kampung di Maybrat.

Namun hasil audit inspektorat untuk anggaran tahun 2018 dan 2019 ini belum ada kejelasan dari inspektorat.

Masyarakat sudah mengadu ke Bupati, wakil bupati dan Sekda bahkan juga kepala inspektorat itu pun tidak ada kejelasan.

Kata Seblom Ibiah”aya salah satu intelektual muda yang selama ini aktif mendampingi masyarakat untuk mengadu kasus dana desa ke Pegawai Inspektorat Kabupaten Maybrat maupun pejabat terkait termasuk Bupati dan Plh. Sekda Maybrat.

Namun, selama pantauan masyarakat bahwa Kepala Inspektorat Maybrat jarang sekali atau tidak pernah berkantor di Ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek untuk melayani pengaduan masyarakat selama ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran dana desa.

Khusus untuk kasus dana desa Kampung Martaim distrik Aifat yang dipindahkan bangunan ke lokasi Kampung lain, saat kami bertemu pegawai Inspektorat untuk meminta hasil pemeriksaan anggaran tahun 2018 namun mereka menjelaskan bahwa untuk Kampung Martaim sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Plh. Kepala Kampung namun beliau mengancam mereka dengan alat tajam sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Lebih lanjut ” Tim melakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berupa Rekomendasi kepada Inspektur untuk dilanjutkan kepada Bupati Maybrat, namun Kepala Inspektorat tidak menindaklajuti seolah membiarkan dan melindungi Kepala Kampung yang terbukti menyalahgunakan anggaran.

Pada tanggal 3 Oktober 2019 masyarakat Kampung Susumuk dan Martaim Distrik Aifat dan Kampung Kaitana Distrik Aifat Selatan bertemu Bupati Maybrat dimana Kampung Martaim dan Kaitana menyerahkan laporan tertulis kasus dana desa 2018 dan 2019 sementara Kampung Susumuk menyerahkan dana sitaan Rp. 50 juta dari dana desa tahun 2019 untuk dikembalikan ke Bupati Maybrat dengan alasan bahwa hampir semua dana desa di Maybrat selama ini diklaim oleh Plh. Kepala Kampung se-Kabupaten Maybrat sebagai dana imbalan balas jasa Bupati Maybrat atas dukungan politik Pilkada 2017 sehingga kelompok masyarakat yang kalah politik pilkada tidak perlu ikut mengatur dana tersebut.

Ketika bertemu Bupati diruang kerjanya, Bupati mengatakan bahwa ketiga Kampung itu kembali dan melakukan Sidang Baperkam untuk memberhentikan dan mengusulkan Kepala Kampung yang baru.

Tanggal 26 Oktober dilakukan Sidang Baperkam dan hasilnya disetujui/mengetahui Kepala Distrik dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati dan Sekda Maybrat dan beberapa instansi terkait, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Terkait itu kami minta kejelasan Bupati Maybrat dan Kepala Inspektorat untuk mempertanggungjawabkan alasan apa dibalik itu sehingga Plh. Kepala Kampung di Kabupaten Maybrat sesuai Laporan Masyarakat terbukti melakukan penyelewengan anggaran sangat fatal dan merugikan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara namun masih dibiarkan dan lindungi.

Kami tetap menunggu kebijakan Bupati dan Kepala Inspektorat maupun instansi terkait di Kabupaten Maybrat untuk penanganan Kampung Bermasalah terkait Dana Desa sampai dengan Awal Tahun 2020 jika belum diseriusi maka kami akan melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes dan mossi tidak percaya Rakyat Maybrat terhadap kinerja pemerintahan Sagrim – Kocu (SAKO) selama 3 tahun memimpin Maybrat”tutup Seblom Ibiah.