Aktivis Muda Distrik Aifat, SEBLON IBIAH, Mempertanyakan kinerja inspektorat Papua barat ke kabupaten maybrat

Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya

Maybrat, Posberitanasional -aktivis muda distrik Aifat Seblom Ibiah,SH Mempertanyakan Realisasi Monitoring Lapangan Tim Inspektorat provinsi Papua Barat ke Kabupaten Maybrat untuk Pemeriksaan Dugaan Kampung Fiktif.

Saat ditemui media ini kepada Seblom Ibiah , Minggu 8/12/2019 melalui via telepon selulernya mengatakan (Memang diakui bahwa sejak keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat tertanggal 2 Desember 2019 untuk masa kerja selama 14 hari, hingga kini kurang lebih sudah 1 Minggu (tujuh/delapan hari kerja) tidak nampak wajah Tim Inspektorat yang ditugaskan berada di Ibukota Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap adanya dugaan Kampung Fiktif penerima APBN 2019.

lanjut Seblom Ibiah Dugaan Kampung Fiktif di Maybrat bukan hanya soal Status Kampung yang belum Teregister dari Pusat, tapi juga menyangkut masalah jumlah KK dan jumlah Jiwa yang tidak memenuhi syarat terbentuknya sebuah Kampung.

Selain itu, masalah serius yang marak terjadi dan menjadi polemik di masyarakat Kabupaten Maybrat adalah masalah Penyelewengan Penggunaan Anggaran Dana Desa oleh Plh. Kepala Kampung yang dilantik oleh Nota Bupati Maybrat sejak akhir tahun 2017 yang masih aktif sampai tahun 2019 ini.

Khusus untuk Masalah Penyelewengan Penggunaan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Maybrat, kami minta dan pertegaskan agar Tim Inspektorat Provinsi harus turun langsung ke Ibukota Kabupaten Maybrat dan membuka ruang bagi Masyarakat setiap Kampung untuk Melaporkan Masalah Penyelewengan Anggaran yang terjadi di setiap Kampung.

Dengan tegas kami menolak sistem Kerja Tim Inspektorat Provinsi yang diduga tertutup, tidak transparan atau tidak sampai di lapangan dan hanya bertemu Pejabat Instansi Terkait di jalan-jalan, di Hotel atau di Kota Sorong untuk meng- in-put data yang tidak benar sesuai data dan fakta lapangan yang nyata-nyata merugikan masyarakat dan Merugikan Keuangan Negara.

Perlu diteliti masalah penggunaan Dana Desa di Kabupaten Maybrat.Kami menduga ada kerjasama massif dan terstruktur oleh Pejabat Plh. Kepala Kampung dengan pihak Pendamping Dana Desa di Kabupaten Maybrat.

Contoh kasus di Kampung Martaim Distrik Aifat, Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan 2019 digunakan oleh Plh. Kepala Kampung untuk Kepentingan Pribadinya sementara di Lokasi Kampung Martaim selama dua tahun (2018 dan 2019) tidak ada Bukti Pembangunan Fisik, namun Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran antara Kepala Kampung dengan Pendamping Kampung kepada Pemerintah Aman-aman saja.Ini sudah jelas terjadi Laporan Fiktif yang perlu dilakukan pemeriksaan intensif oleh Tim Inspektorat Provinsi.

Dana masih banyak Kampung-Kampung lain di Maybrat yang mengalami Masalah Penyelewengan Anggaran ketika dilapor dan disurati ke pihak Inspektorat Kabupaten Maybrat maupun Lembaga Terkait namun hingga kini belum ditanggapi dan diselesaikan dengan baik.

Maka Kehadiran Tim Inspektorat Provinsi Papua Barat ke Maybrat, kami sambut baik karena menjadi penting dan sangat kami harapkan untuk Menyelesaikan Masalah Penyelewengan Anggaran Dana Desa di Maybrat yang selama ini tidak ditangani secara baik oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat.