Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Pihak PT. Tri Usaha Baru (TUB) menilai permintaan Camat Galela Barat (Galbar) Halmahera Utara (Halut) salah alamat.
Ini, karena sesuai Ijzin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TUB, masuk wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bukan masuk wilayah Halut.
Permintaan Camat Galbar yang disampaikan melalui surat ke PT. TUB itu, untuk memasukan 9 Desa yang ada di Galbar masuk wilayah lingkar Tambang PT. TUB, padahal batas terluar dari ijin usaha PT. TUB dengan desa yang berada di halut adalah kurang lebih 18 km ke arah desa Roko dan jarak desa yang lain seperti Dokulamo adalah sektar 25 km dari batas terluar IUP PT.TUB.
”Apabila ada desa dari halut yang memang masuk dalam wilayah IUP, maka TUB pasti akan memasukan desa tersbut sebagai desa lingkar tambang, tapi kebetulan pada knyataannya saat ini dalam wilayah IUP TUB adalah desa desa yang berada di halbar,”ungkap Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. TUB Susworo kepada wartawan, Minggu (8/12).
Susworo menambahkan, sebanyak 9 desa itu, berada di areal lingkar tambang PT. Halmahera Jaya Mining (HJM) bukan di PT. TUB dan ada mekanisme aturan dari pemerintah tentang desa lingkar tambang, bahwa desa desa yang berada didalam wilayah IUP itulah yang masuk dalam areal lingkar tambang. Permintaan Camat yang tidak diakomodir oleh PT. TUB itu, kemudian Camat memerintahkan warga melakukan pemalangan jalan di Desa Dokulamo yang merupakan akses jalan menuju Loloda. Pemalangan jalan dilakukan langsung oleh kades Dokulamo dan kades Desa Kira bersama dengan tokoh adat dan sekelompok masyarakat sekitar yang diperintahkan langsung oleh camat Galela Barat.
“Aksi pemalangan juga dilakukan terhadap mobil perushan yang membawa tiang PLN, padahal tiang itu untuk kepentingan desa desa di pesisir loloda tengah, tapi kata kades dokulamo apapun itu tdak boleh lewat jalan dokulamo kalau mau lewat ke loloda. Ini jln desa apa jalan provinsi,”Tanya Susworo.
Menurut Susworo, kuat dugaan pemalangan jalan terjadi, karena adanya kepentingan dari orang oran tertentu yang memang punya kepentingan tertentu diareal sekitar PT.Tub, karna disektr areal PT. TUB banyak terdapat tambang liar yang kebetulan pemiliknya berada di wilayah halut. Susworo mencontohkan, desa Kedi, maupun di Kecamatan Ibu, mereka tidak pernah mencampuri pihak PT. TUB karena mereka paham bahwa jarak mereka degan pihak TUB sangat jauh dan mereka bukan berada di wilayah IUP dri PT. Tub. Tapi kenpaa sampai saat ini yang selalu ribut orang dari halut? Krena memang ada kepentingan dri orang orang tertentu yang punya maksd seprti Tim 11 (Pemilik Tromol, Tong di areal PT. TUB) juga ada pihak pihak lain yang sengaja memperjualbelikan tanah negara dengan membodohi masyrakat sekitar untuk dijual murah ke mereka dan kemudian mereka menjual tinggi ke pihak perusahan.
”Oknum oknum inilah yang selalu bergerilya untuk menghasut masyrakat sekitr terkait kepentingan mereka degan mengembangkan segala macam isu yang sebenrnya hanyalah bumbu penutup untuk kepentingan busuk mereka,”cetusnya.
Pada dasarnya, kata Susworo, tidak ada batas antara halut maupun halbar, karena pertambangan adalah rananya provinsi, sehingga pihaknya berharap masyarakt tidak mudah terprovokasi oleh oknum oknum tertentu dan investasi yang dilakukan PT. TUB sudah sah dan legal sesuai aturan yang berlaku.
”PT. TUB akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dengan tegas pihak pihak yang selalu memprovokasi masyarakt baik di halut maupun dihalbar,”pungkasnya