Dino: DPRD Halut ‘Asrul’ Dinilai Mmbentuk Opini Liar Soal PT. TUB

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) menilai pernyataan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Halmahera Utara (Halut) Asrul merupakan bentuk Opini liar.

Pasalnya, Asrul yang juga wakil rakyat, harus mampu memahami tentang kedudukan batas wilayah dan tidak boleh membentuk opini liar dan membuat konflik ditengah masyarakat.

”Jangan menggiring opini seolah olah PT. TUB masuk wilayah Halut,”ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Perijzinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Samsuddin Senen kepada wartawan, Minggu (15/12).

Dino sapaan akrab Samsuddin menambahkan, sebelumnya Camat Galela Barat melakukan aksi pemblokiran jalan dengan harapan agar 9 Desa di wilayah Halut masuk dalam wilayah lingkar tambang dan itu sudah diketahui, skenarionya adalah tim 11 yang nota bene punya Tromol dan Tong di lokasi tambang liar di Gunung Gogoroko Desa Bakun Pante Kecamatan Loloda.

”Secara administrasi wilayah IUP PT. TUB tidak masuk dalam wilayah Halut,”katanya.

Mantan Sekretaris Inspektorat ini menjelaskan, IUP yang dikeluarkan itu tidak masuk dalam kawasan hutan Halut, namun kawasan hutan di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda itu masuk dalam pengawasan UPTD Kehuatan Provinsi yang ada di Halut dan itu sama halnya UPTD Kehuatan Provinsi yang ada di halbar yang memiliki pengawasan hutan sampai di Malifut termasuk NHM, olehnya itu IUP yang dimiliki PT. TUB itu masuk kawasan hutan halbar, tapi pengawasannya UPTD Kehutanan Provinsi yang ada di Halut, sehingga harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan.

”Perdebatan yang terjadi karena lahan atau kawasan hutan di areal IUP PT. TUB itu, karena masih diklaim masyarakat, bahwa itu miliki mereka dengan alasan sudah bertahun tahun mereka mengolah lahan, padahal dalam Undang Undang Kehutanan itu tidak dapat di kelola dan menjadi hak milik masyarakat, tapi kalau bersifat pinjam pakai bisa, sehingga kawasan itu tidak dapat dilakukan ganti rugi atau tidak bisa diperjualbelikan,”jelasnya.

Dino mengaku, IUP PT. TUB itu diwilayahnya kekuasaan Pemerintah Halbar, dan tidak bermasalah, izin yang telah dimiliki PT. TUB itu sudah memenuhi syarat untuk melakukan eksplorasi dibidabg pertambangan.

”IUP PT. TUB itu berada dikawasan Hutan Produksi, itu artinya kewenangan atas kawasan hutan itu adalah Negara sesuai Pasal 5 dan 6 UU nomor 41 tahun 1999, dan kaitan iklim investasi, pemerintah harus tetap mendukung bila investasi itu sudah memenuhi syarat,”pungkasnya