Terobos Masuk di PT. TUB, Mantan Bupati Halut di Cegat Warga Desa Roko

Laporan Jurnalis  ;Asirun

Halmahera Barat _ Mantan Bupati Halmahera Utara (Halut) Hein Namotemo dicegat oleh masyarakat Desa Roko Kecamatan Galela Barat. Hein dicegat oleh warga pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 15.00 WIT, karena hendak menuju ke Lokasi Tambang PT. Tri Usaha Baru (TBU) di Gunung Gogoroko Desa Bakun Pante Kecamatan Loloda Halmahera Barat (Halbar).

Hein yang hadir di Desa Roko bersama tim 11 yang mengklaim bahwa Gunung Gogoroko merupakan tanah adat yang saat ini telah dibuat kamp PT. TUB. Hein dihadap warga Desa Roko mengaku, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), aksi yang dilakukan di lokasi PT.TUB adalah tindaklanjut pertemuan di Villa Dukono antara sultan Ternate dan AMAN, sehingga untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dirinya bersama tim 11 hendak menemui pihak PT. TUB dan meminta agar mengakui Gunung Gogoroko merupakan tanah adat.

“Saya selaku ketua AMAN berkeinginan menemui pihat PT. TUB untuk mengakui, jika gunung gogoroko masuk tanah ada dan itu bukan keinginan saya tapi perintah putusan MK nomor 35 tahun 2014 yang harus diakui oleh pihak perusahan,”ungkapnya.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Gogoroko Rido Winan menyatakan, aksi yang dilakukan oleh tim 11 yang dimotori oleh mantan Bupati Halut, dengan tujuan mempermasalahkan tanah adat yang sudah masuk wilayah halbar, sehingga warga desa Gogoroko yang masuk areal lingkar tambang menolak masa aksi diluar lingkar tambang menemui pihak PT. TUB, karena pihak TUB sendiri akan menemui masyarakat Gogoroko pada Senin (25/11) hari ini.

“Jadi kami menolak masyarakat diluar lingkar tambang melakukan aksi di lokasi Tambang, karena kami sudah membuat janji dengan pihak TUB untuk dilakukan pertemuan besok (hari ini, red),”tegasnya.

Sementara penelusuran yang dilakukan wartawan koran ini, aksi yang dilakukan oleh tim 11 dari Halut merupakan tim yang memiliki areal pertambangan yang dilakukan secara Ilegal di Gunung Gogoroko Desa Bakun Pante Kecamatan Loloda. Lokasi tambang ilegal yang saat ini masih beroperasi merupakan milik Arnold yang juga masuk tim 11. Areal tambang liar saat ini masuk kawasan Ijzin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. TUB.

“Tromol dan Tempat pengolahan emas di lokasi tambang liar milik pak Arnol yang juga masuk tim 11 yang mengaku tanah tersebut tanah adat,”ungkap salah satu massa aksi yang ditemui, dilokasi pertambangan.

Terpisah pihak TBU Stefi menyampaikan, pihaknya telah melakukan ganti rugi lahan kepada warga lingkar tambang, bahkan tanaman yang dibayar melebihi Peraturan Daerah (Perda), karena dalam Perda 1 pohon kelapa Rp. 250 ribu, tapi yang dibayar Rp. 750 ribu, sementara pohon pala Rp. 500 ribu, namun yang dibayar Rp. 2,5 juta.

“Jadi pembayaran yang kami lakukan pelatihan harga yang ditetapkan dalam Perda,”katanya.

Untuk tanah adat tuntutan tim 11, Stefi mengaku, isu saat ini dibuat adalah soal tanah adat, yang menjadi masalahnya soal tanah adat. Lalu tanah adat di indonesia ini menurut institusi yang mana.

“Jika kami sandarkan dalam UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Da Batu Bara di Pasal 136 Poin 1 dan 2 dan di Pasal 137 itu bunyinya suda jelas, jadi tim 11 haru memperjelas tanah adat,”pungkasnya.