Polres Halbar Akan Menindak Secara Hukum Penambang Liar Digunug Gogoroko “loloda

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) nampaknya serius melakukan penindakan terhadap aktifitas tambang liar di Gunung Gogoroko Desa Bakun Pante Kecamatan Loloda.

Kapolres AKBP. Aditya Laksimada ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12) menyatakan, pada Selasa (10/12) lalu, pihaknya bersama Dandim 1501 Ternate, Ketua DPRD dan Bupati Halbar Danny Missy telah menandatangani Maklumat atau peringatakan untuk disampiakan kepada warga yang melakukan aktifitas pertambangan secara illegal di Gunung Gogoroko dan maklumat tersebut telah disosialisasikan kepada warga penambang liar di Gunung Gogoroko, sehingga jika dalam waktu 7 hari penambang liar tidak meninggalkan areal pertambangan liar, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

”Maklumat tersebut merupakan peringatan kepada para pelaku tambang liar yang ada di Kecamatan Loloda untuk segera hentikan aktivitasnya,”tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tamabang liar yang ada di Gunung Gogoroko terdapat 12 titik, sehingga Maklumat juga dipasang di 12 titik tambang liar. Dalam isi Maklumat tersebut ada dua poin yang harus segera ditindaklanjuti oleh para penambang liar diantaranya, segera hentikan aktifitas penambangan tanpa ijzin dan merelokasi alat inventaris pribadi atau perusahan dan apabila dalam waktu 7 hari setelah maklumat ini dikeluarkan dan tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

”Prinsipnya kita akan lakukan penegakan hukum, jika waktu 7 hari tidak diindahkan oleh para penambang liar yang ada di gunung gogoroko,”pungkasnya.