Dindikbud Basel Keluarkan Edaran Perpanjangan Siswa Belajar Dirumah

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 10/4/2020, TOBOALI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan pada satuan pendidikan jenjang PAUD, PKBM, SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Bangka Selatan, dalam rangka pencegahan risiko penyebaran penularan Virus Corona (COVID-19), kepala Dinas Pendidikan Basel mengeluarkan surat edaran pada tanggal 9 April 2020, Nomor : 800 /392 /DINDIKBUD /2020, tentang perubahan atas surat Edaran Nomor: 800/379/ DINDIKBUD /2020. Jumat (10/4).

Yang isinya antara lain :
1. Semua aktivitas belajar mengajar di tingkat satuan pendidikan dialihkan di rumah masing-masing diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan 27 April 2020 dan akan diberlakukan seterusnya selama masih dalam keadaan darurat/kejadian luar biasa yang diatur dalam Surat Edaran.

2. Guru/Tenaga Pendidik dapat memberikan tugas kepada siswa tentang Kampanye Pencegahan Covid-19 Bagi Peserta Didik di Seluruh Indonesia melalui media sosial, yang diatur sesuai dengan surat pada point b di atas, dan tidak memberatkan siswa/orang tua yang tidak memiliki Handphone Android.

3. Selama masa Social Distancing (Pembatasan Sosial/Karantina Lokal) dan Physic Distancing (Karantina Fisik/Jaga Jarak), dalam upaya pencegahan risiko penyebaran penularan Covid-19 di satuan pendidikan yang diatur dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Nomor : 800/ 379/ DINDIKBUD /2020 tentang Pencegahan Resiko Penyebaran Penularan Virus Corona (Covid-19) di Satuan Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur pada point 3 di atas, PTK harus menggunakan masker dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

5. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian KBM terkait upaya pencegahan risiko penularan Virus Corona (COVID-19) di satuan pendidikan akan dievaluasi dan diatur lebih lanjut sesuai kebutuhan sampai dengan ditetapkan kebijakan selanjutnya.

Kepala Dindikbud Basel, Sumadi, S.Pd. kepada awak media Posberitanasional. com mengatakan, “dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19), Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 3923/C.C1/ PD/ 2020 tentang kampanye pencegahan Covid-19 bagi peserta didik di seluruh Indonesia melalui media sosial, surat edaran Bupati Bangka Selatan Nomor : 800 / 22/ BKPSDMD /2020 tanggal 30 maret 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor : 800/21/BKPSDMD /2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Demi kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

“Edaran tersebut kami tujukan kepada Kepala  PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta,
Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta, Ketua PKBM Negeri dan Swasta,” ungkapnya.

Ditambahkannya, “para guru tetap bekerja dengan memberikan tugas melalui media atau dengan cara lain disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing, dan untuk para guru tetap datang ke sekolah dilakukan penjadwalan agar tetap menjaga pembatasan sosial (Social distancing).

“Mulai hari senin siswa juga bisa belajar melalui siaran TVRI pada program belajar di rumah.

Bagi para guru dan orang tua wali murid tetap memberikan pembelajaran kepada siswa dengan panduan. dan kepada orang tua agar bisa mendukung dan bersama-sama dengan guru ikut membimbing dan memantau kegiatan anak-anaknya,” Harapnya.