Pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kabadiklat dan Staf Ahli Bidang Datun

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 04/5/2020, Jakarta – Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH.,MH., melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI Dr. Setia Untung Arimuladi, SH., M.Hum., Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, SH., M.Hum., dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Fadil Zumhana, SH., MH., bertempat di Aula Baharuddin Loba Kejaksaan Agung RI.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan 2 (dua) orang Pejabat Eselon I tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Senin 04/5/2020.

Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH.,MH., mengatakan, bahwa setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan,” ungkap Jaksa Agung RI.

“Sebuah jabatan, kewenangan, dan kedudukan apapun dan dimanapun, hendaknya diniatkan sebagai kesempatan baik dan terhormat, guna menjadikannya sebagai ladang pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Jaksa Agung RI.

Selanjutnya Jaksa Agung RI juga menjelasakan bahwa pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa,” terang Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar senantiasa menjadi tauladan yang dapat memberikan contoh dan motivasi yang baik bagi segenap jajaran untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi institusi. Bekerjalah secara teamwork, sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan, dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat,” Kata Jaksa Agung RI.

Dalam kesempatan yang membahagiakan ini, Jaksa Agung RI, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para isteri yang dengan penuh ketekunan, kesabaran, dan ketulusan telah mendampingi dan menjaga pasangan masing-masing selama bekerja dan berkarya. Dan terakhir, atas nama pribadi maupun atas nama Pimpinan Kejaksaan, beliau mengucapkan selamat bertugas, disertai penghargaan dan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai sebelumnya. Dan penempatan para pejabat yang dilantik pada posisi yang baru diyakini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga kita,” Ujar Jaksa Agung RI.

Pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. itu sendiri dilaksanakan secara terbatas mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 dan hanya dihadiri oleh para Pejabat Eselon I, sebagian Pejabat Eselon II (Sesjam dan Sesbadan) serta undangan dari Komisi Kejaksaan RI dan Pengurus Pusat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang jumlah seluruhnya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, setelah selesai upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I juga tidak dilaksanakan konfrensi pers dan kepada para awak media yang tidak dapat mengikuti / meliput secara langsung jalannya upacara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis melalui Kapuspenkum.

(KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM SETIYONO, S.H., M.H).