Satuan Lantas Polres Babar, Berikan Tegoran Tertulis Bagi Pengendara Roda Dua Yang Tidak Mengunakan Helm dan Masker

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 27/5/2020, Polres Bangka Barat memberikan beberapa surat teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan. Polres Bangka Barat bersama instansi terkait melakukan tegoran kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan Helm di Wilayah Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.Rabu , (27/05/2020)

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K, dalam keterangannya, “Bagi para pengemudi ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran yang tidak menggunakan masker dan helm maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.

“Yang kedapatan melanggar Yang Tidak Menggunakan Masker dan Helm akan kami berikan teguran tertulis, Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang pandemi virus corona (covid-19),” terangnya.

Kapolres menjelaskan, terkait kegiatan pemberian teguran tertulis ini berbeda dengan surat tilang. tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat.

“Tadi ada beberapa pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada juga yang tidak menggunakan helm. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kabupaten Bangka Barat tengah pademi virus corona ( Covid 19),” ujar Kapolres.