Pelaku Curat Diringkus Polsek Abung Selatan Saat Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Laporan Jurnalis : Andre

Lampung Utara –
Seorang pria berinisial AR (25) berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, yang sedang asik mengkonsumsi sabu.

Pelaku ditangkap karena di duga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan pelaku di Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung, Utara,Dusun Sumber Rejeki, RT 002,/ RW 002, pada hari Senin 18 Mei 2020, bulan lalu.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, menyampaikan AR, ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban karena kasus pencurian dengan LP / 279 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU /SEK. ABSEL tanggal 18 Mei 2020 tentang tindak pidana Curat.

“Ketika diamankan tersangka diduga tengah mengkonsumi narkoba jenis sabu,” terang, AKP Suryadinata, Kamis (11/6/2020).

AKP Suryadinata, menjelaskan Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping, lalu mengambil satu unit Laptop merk Asus, Charge Laptop, dan Mousenya, ditafsir kerugian korban sekitar empat juta rupiah.

Ditambahkannya, kronologis penangkapan dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi yang cukup tentang identitas, dan keberadaan pelaku. Melalui Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang dipimpin AKP Suryadinata, langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku dirumahnya, kemudian personil kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku, Kotak kardus bungkus laptop, satu buah pirek, satu klip sisa sabu bekas pakai, dua tutup botol yang digunakan untuk menghisap sabu,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan Polsek Abung Selatan kepada Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.( Humas polres)