DAP (Dewan Adat Papua): Jangan Ada Yang Intervensi Kinerja Pansel DPR PB FO

Laporan Redaksi

PAPUA BARAT – Dalam menyikapi dinamika dalam Proses Perekrutan sampai seleksi, Anggota DPR PB Fraksi Otonomi Khusus. Maka, Atasnama Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay/ Papua Barat, kami mengingatkan semua pihak baik lembaga, Institusi manapun untuk Jangan skali-kali intervensi dan atau Memaksakan Kepentingannya kedalam kinerja Panitia seleksi Anggota DPR PB Fraksi Otonomi Khusus ” ungkap Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP kepada media posberitanasional.

Didalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Tidak ada satu ayat atau pasal yang memberikan kewenangan bagi lembaga manapun untuk melakukan pengawasan kepada Kinerja Panitia Seleksi DPR PB Fraksi Otonomi khusus.

oleh sebab itu, Pansel DPR PB Fraksi Otsus tetap bekerja sesuai Amanat Perdasus Nomor 4 Tahun 2019. jangan dengar bisikan atau hasutan dari manapun, sebab tidak ada satu lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan menurut Perdasus Nomor 4 tahun 2019 untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pansel DPR PB Fraksi Otonomi Khusus.

Ketua DAP Wil. III Doberay
Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP menambahkan ‘Kami mengapresiasi Kinerja Pansel DPR PB Fraksi Otsus dan akan selalu mendukung Kinerja Pansel, dengan catatan bekerja sesuai Amanat Perdasus Nomor 4 tahun 2019, agar ke depan tidak ada Gugatan Hukum dikemudian hari” ungkapnya. (sumber)

Ketua DAP Wil. III Doberay
Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP