Jaksa Agung RI Mutasi 156 Pejabat Korps Adhyaksa, Salah Satunya I Made Suarmawan, S.H., M.H., Jabat Kejati Babel

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 29/7/2020, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mutasi 156 Pejabat Korps Adhyaksa, mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
tanggal 28 Juli 2020, ditanda tangani langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Jakarta 28/7/2020.

Dalam keputusan tersebut terdapat 17 pejabat eselon II kejaksaan yang mendapat tugas baru.

Sedangkan 147 pejabat kejaksaan lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-528/C/07/2020. Surat yang juga tertanggal 28 Juli ini ditanda tangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

Foto : I.Made Suarmawan, S.H., M.H., Pejabat Baru Kejati Babel sebelumnya Wakajati Jatim.

Di antara 17 pejabat eselon II yang dimutasi, terdapat nama Ranu Miharja, SH., M.Hum., jabatan sebelumnya Kajati Kep.Bangka Belitung di mutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Secara otimatis tongkat komando Kepala Kejaksaan Tinggi Babel beralih ke I.Made Suarmawan, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Sedangkan Jabatan baru Ranu Mihardja menempati posisi sebagai Inspektur 1 pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Menariknya sempat dikalangan insan Pers di Babel bertanya tanya rumor kepindahan Ranu Mihardja diduga adanya Penetapan Tsk Dua Kasus Besar yang ditangani Pidsus Kejati Babel yang belum lama ini diumumkan para TSK nya.

Namun hal itu ditampik oleh Kasipenkum Kejati Babel saat dikongfirmasi mengatakan, tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka dua kasus tipikor, mutasi itu lumrah,” jelasnya

Ditegaskannya, jika mutasi pimpinan Kejati Babel tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka pada dua kasus tipikor tersebut.