Masyarakat Rangkui Pertanyakan Mekanisme Pendistribusian dan Harga Elpiji 3Kg di Tingkat Pangkalan

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 04/8/2020, PANGKALPINANG – Ketua dan Pengurus Karang Taruna Tingkat Kecamatan Rangkui mendatangi kantor Hiswana Migas Provinsi Bangka Belitung. Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib, kedatangan pengurus karang taruna yang diketuai Irwansyah dalam rangka menyampaikan keluhan masyarakat kelurahan parit lalang kecamatan rangkui terkait mempertanyakan harga eceran tertinggi atau HET ditingkat Pangkalan dan yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan memberikan sangki terhadap pangkalan gas elpiji 3kg jika ditemui berbuat curang. Senin 03/8/2020.

Kedatangannya diterima langsung oleh Pimpinan Hiswana Migas Provinsi Bangka Belitung Suhendra.

Dalam pertemuan di ruang kantor Hiswana Migas Babel Suhendra mengatakan, kalau harga eceran tertinggi untuk gas elpiji 3kg itu sebesar Rp.15.900 pertabung dan itu sudah baku tidak boleh pangkalan menjual diatas harga yang telah ditetapkan, sesuai dengan Surat Keputusan(SK) Gubernur Bangka Belitung No 188.44/068/DPE/2015,” tegas Suhendra.

“Terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan Pengawasan dikatakanya, pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung melalui dinas perdagangan karna ada bidang perlindungan Konsumen,”ucapnya.

Kita tidak boleh menyerahkan urusan pengawasan terkait distribusi dan penyaluran gas elpiji 3kg hanya kepada Pemda, Pertamina dan Hiswana Migas saja, Namun seluruh elemen masyarakat harus terlibat didalamnya untuk mengawasi karna kami juga tidak bisa kerja sendiri,” Sebutnya.

Apresiasi kepada karang taruna khususnya karang taruna kecamatan rangkui Kota Pangkalpinang atas kepedulian pemuda terkait meneruskan aspirasi masyarakat,”Ungkap Suhendra.

Bram selaku humas Pertamina terkait hal tersebut saat dikonfimasi, kepada awak media posberitanasional.com mengatakan, mengawasi harga jual LPG hingga ke jalur distribusi resmi. Sebagai gambaran alurnya sbb :

LPG 3Kg diisi di SPPBE oleh Pertamina. -> Selanjutnya LPG dikirim ke agen/penyalur LPG PSO -> selanjutnya didistribusikan ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO -> selanjutnya disalurkan ke konsumen.

Harga di pangkalan adalah sesuai HET dan ditetapkan oleh Pemda.
Inilah batas rentang tanggung jawab pengawasan Pertamina.

Dalam prakteknya di pasaran, para pengecer melakukan pembelian di sub penyalur/pangkalan LPG PSO. Praktek ini merupakan jalur distribusi non formal. Konsumen pun kerap melakukan pembelian di pengecer.

Penguasan Pertamina untuk distribusi LPG 3Kg setiap tahunnya diaudit oleh BPK RI,” ungkap Bram

Masih dalam kesempatan yang sama kala itu Irwansyah menjelaskan, terkait keberadaan karang taruna sebagai kontrol sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat termuat dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 25 tahun 2019 (Permensos No 25 Th 2019).

Dalam rangka melaksanakan amanah organisasi untuk itulah kami karang taruna kecamatan rangkui hadir untuk menjembatani permasalahan yang timbul terkait pendistribusian gas elpiji 3kg, setidaknya kami dapat meminimalisir potensi konflik yang akan muncul di tengah tengah masyarakat,” kata Irwansyah ketua karang taruna kecamatan rangkui juga menjabat wakil ketua karang taruna Kota Pangkalpinang.

“Kepada pemangku kepentingan untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait pendistribusian Gas Elpiji 3kg yang tidak tepat sasaran dan sidak setiap pangkalan yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan (HET),” pintanya.

Semua pangkalan-pangkalan gas elpiji 3kg di Kota Pangkalpinang khususnya dan provinsi Bangka Belitung pada umumnya ikuti aturan yang ada dan patuhi standart harga yang telah ditetapkan Pemerintah,” tutupnya.