Laporan Redaksi
JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan JA Nomor 172 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Jaksa Agung RI tertanggal 19 Agustus 2020.
Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Dalam surat tersebut, Amran dan Yusuf dimutasi menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung di Jakarta.
Kelas jabatan keduanya pun turun. Tertulis, jabatan Kajati Sumbar maupun Papua Barat merupakan kelas jabatan tingkat 15. Kemudian, jabatan barunya sebagai jaksa fungsional termasuk kelas jabatan tingkat 14.
Menurut Hari Setiyono, mutasi jabatan tersebut dilakukan dalam rangka kebutuhan organisasi.
“Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI,” ujarnya kepada Awak media Jumat (21/8/2020).
Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan, mutasi tersebut juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hari mengatakan, mutasi terhadap Amran dan Yusuf berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin.
Nantinya, Amran maupun Yusuf dapat dimutasi ke jabatan tinggi lainnya di kejaksaan.
“Kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi,” tuturnya.(sumber)