Laporan Jurnalis : Agus candra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanahkan agar setiap warga negara memperoleh Pendidikan Dasar yang dibiayai secara penuh oleh negara melalui APBN dan APBD. Berdasarkan UU tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan.
Negara pun memperbaiki pelayanan, mulai dari sarana dan prasarana,hingga ke pendapatan para tenaga didik.
Namun kenyataan di lapangan masih terlihat sejumlah praktek pungutan liar alias pungli,masih ada.
Sesungguhnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Hal ini diharapkan akan dapat membersihkan dunia pendidikan dari tindak kriminal pungli. Namun entah mengapa, sejumlah Sekolah di Kabupaten Bogor masih melanggar Perda yang melakukan praktek pungli dengan berbagai modus.
Selain SPP segala kebutuhan buku pelajaran yang terkait dengan kurikulum disiapkan juga dengan pengadaan buku paket.Tetapi soal pakaian sekolah atau seragam dan pakaian olah raga tetap menjadi tanggungan orang tua murid.sebab hal ini belum pernah masuk dalam agenda bahasan dikemendikbud.
Namun demikian bahwa ternyata masih ada saja pihak sekolah yang memanfaat ini, situasi itu, dan coba melakukan pungutan-pungutan diluar biaya tersebut dengan alasan yang sengaja dciptakan pihak sekolah.
Dalam pantauan Awak media menemukan Salah satu OknumĀ sekolah yang melakukan Dugaan pungli tersebut adalah SMPN 01 Babakan Madang kabupaten Bogor berdasarkan Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,mengatakan bahwa dimasa PPDB tahun 2020 beberapa bulan yang lalu bahwa wali murid diarahkan dan ditawarkan pihak sekolah untuk membeli seragam ciri khas sekolah yaitu berupa baju batik,baju olah raga.baju muslim,Rompi dan tas serta Bett dibaju senilai Rp 850.000.
” Adanya tawaran dan arahan dari pihak sekolah mau tidak mau kami harus membeli padahal jujur saya sangat keberatan “ungkap sumber apalagi beban apa lagi saat ini Situasi Pandemi Covid-19 Dimana penghasilan kami sangat menurun karna dampak virus Corona ini,Jangankan buat beli seragam buat makan aja susah” terangnya
Miris terkait hal tersebut Awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 01 Babakan Madang kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor,Selasa 29/09/2020,
Menjelaskan bahwa hal itu benar kami lakukan dengan nilai yang disebutkan benar “Kami menawarkan dan mengarahkan para wali murid untuk membeli seragam dengan nilai tersebut diatas dibagi beberapa Item yang didapat para siswa/siswi batik, baju olah raga, baju muslim, rompi dan tas juga Bett tapi sampe saat ini belum semua wali murid atau orang tua membayar,bahkan masih banyak yang menunggak dan belum bayar jelasnya.
“Pihaknya ini kami lakukan dengan berbagai pertimbangan demi terciptanya sekolah yang mempunyai Ciri khas dari sisi seragam sekolah dan hal ini kami lakukan tanpa melibatkan komite karna saya dan para guru sudah merasa mampu mengelola hal itu terang Kepsek.
Penelusuran awak media di lapangan
Sebagaimana diketahui, ragam dugaan pungutan yang termasuk pungli salah satu nya di sekolah sekolah sering terjadi.
Para orangtua siswa tidak berdaya menolak perlakuan tersebut. Biasaya mereka akan merasa tertekan apabila tidak menyanggupi pungutan. Para Kepala sekolah biasanya akan mengundang para oarangtua untuk mengumumkan dana yang akan diberlakukan. Dan setelah para orangtua tersebut telah hadir, guru atau pengurus Komite Sekolah akan menyodorkan buku absensi sebagai bukti tanda kehadiran para orangtua. Dan absensi tersebut akan digunakan sebagai bukti mengahadiri rapat nantinya apabila dikemudian hari ada penyelidikan. Padahal, dalam pertemuan itu biasanya tidak ada rapat, namun hanya berupa pengumuman.
Maka untuk itu, diharapkan agar Disdik Kabupaten Bogor segera lakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang selama ini telah memberlakukan pungli di dunia pendidikan khususnya .