Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Menanggapi keluhan Kepala Desa (Kades) Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, soal adanya dugaan pungli kepada pencari kerja (Pencaker) di PT Simone Acc, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan lantaran mendengar banyaknya keluhan pencaker terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum yang digunakan agar diterima menjadi karyawan di PT Simone Acc tersebut. Jika dugaan adanya pungutan terhadap para pencari kerja ini tanpa ada regulasi, dirinya berharap pihak yang dirugikan membuat laporan supaya bisa ditindaklanjut.
“Kalo yang namanya pungutan apalagi sifatnya gak sesuai aturan mah tidak dibenarkan. Setahu saya itu tidak ada peraturan pungutan dari menteri tenaga kerja mungkin juga dari perusahaan itu sendiri,” ucap pria yang akrab disapa Kang Bibih kepada awak media.
Maka, lanjut kang Bibih, dilihat dulu apakah benar ini ada aturan dari perusahaan atau tidak. Maka harus ditunjau terlebih dahulu apakah bener ini tindakan dari perusahaan atau oknum.
“Kami sebagai tim sektor tenaga kerja, kami juga minta laporan dari temen-temen yang merasa dirugikan, karena tidak perlu juga perusahaan atau oknum perusahaan ini melakukan hal pungutan seperti itu,” lanjutnya.
Menurut Politisi asal Partai Golkar ini, segala jenis bentuk pungutan itu tidak baik, hingga akhirnya membuat dirinya terheran, karena pungutan ini dipinta oleh oknum terhadap pencari kerja di awal perjanjian.
“Masa belum kerja udah dipinta duit, nanti kita sidak aja untuk pungutan seperti itu mah, masa orang belum kerja udah dipungut, atau orang dengan menjaminkan dirinya sebagai iming-iming seperti itu kan gak baik,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Wanaherang meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pungli tenaga kerja di wilayahnya.
Heri Sudewo, Kepala Desa (Kades) Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, kabupaten Bogor mengungkapkan keresahannya atas maraknya, dugaan calo pungli tenaga kerja ini.
“Maraknya sugaan pungli calon tenaga kerja ini amat meresahkan masyarakat, karena melakukan pungutan liar dengan memasang sejumlah tarif atau mahar jika ingin masuk ke salah satu perusahaan yang ada di lingkungan Desa Wanaherang” ucapnya.
Permintaan penindakan tegas untuk menuntaskan duggan pungli ini disebut sebagai respon Pemdes Wanaherang atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya kasus pungli yang meminta mahar dengan harga sebesar Rp 4,5 juta bahkan lebih. Besaran pungutan juga berbeda-beda disesuaikan dengan kualifikasi pencari kerja (pencaker).
“Kabar calo tenaga kerja ini sebenarnya sudah ada sejak dulu sebelum saya jadi kades, karena itu ketika pencari kerja akan melamar kerja diperusahaan tersebut. Sebelumnya kita sudah imbau untuk melaporkan kalau ada oknum yang minta uang. Meminta uang inikan jelas pungli, jadi bisa masuk ke pidana umum,” jelas Heri Sudewo.