Laporan Alpian
JABAR – Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sahabat bayangkara Indonesia (SBI) melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pengumutan liar (Saber Pungli) di Desa Luragunglandeuh, Kacamatan Lura Agung, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Sabtu (18 /09/ 2021)
Awak media Pos Berita Nasional melakukan pembedahan Video pada Sabtu (25/09/2021) terkait pungutan liar yang di tayang kan di Kanal YouTube CREDO OF PAKULI, yang berjudul Irjen Pol Agung Makbul Paparkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang saber Pungli di Kuningan.
Dalam paparan di Vidio tersebut Irjen Pol Agung Makbul, SH.,MH., selaku Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli menegaskan dasar dari terbentuknya Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pengumutan liar serta Keputusan Menkopolhukam No 7 tahun 2021
“Dasar dari satgas Saber Pungli adalah Perpres No 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Penguputan Liar, kemudian juga keputusan Menkopuolhukam No 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Sapu Bersih Pengumutan liar, dimana itu menyangkut pada personil personilnya” kata Irjen Pol Agung Makbul SH, MH selaku Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli
Ia juga mengatakan titik awal rawan pungli itu terjadi di pelayan publik yang di mulai dari pembuatan akta kelahiran, sampai dengan beranjak dewasa seperti di Playgroup, di dunia pendidikan sekolah bahkan di tingkat perguruan tinggi.
“Titik rawan pungli yang terjadi di dalam siklus kehidupan yang membutuhkan pelayanan publik antara lain, mulai dari akta kelahiran saja sudah di pungli, kemudian masuk anak beranjak dewasa Playgroup, pendidikan, mahasiswa, sudah adanya pungli.” Ujarnya
Ia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan pungli kepada Saber Pungli serta memberantas Pungli dari tingkat bawah hingga atas, karena pungli bisa merusak ekosistem NKRI.
“Apa bila ada di temukan seperti yang saya sebutkan, segera laporkan dan kami akan dukung, bapak ibu tidak usah takut, karna ini akan merusak sendi-sendi berkehidupan,berbangsa dan bernegara.” Tegasnya
“Jadi banyak cara untuk melaporkan pungli kepada aparat pemerintah dari pelaku-pelaku yang melakukan, yang merusak sendi-sendi berkehidupan, berbangsa dan bernegara.” katanya
Di sela-sela paparan terkahirnya Irjen Pol Agung Makbul SH, MH.,(Sekretaris Satgas Pusat Saber Pungli) menegaskan untuk selalu mematuhi protkol kesehatan
“Pada kesempatan ini saya ingin kembali menekankan dalam situasi pandemi covid-19, kita harus terus mematuhi protkol kesehatan demi keselamatan diri maupun lingkungan sekitar kita.”pungkasnya (detak news).