PENCALONAN KEPALA DESA SERENTA DESEMBER 2020 DI KABUPATEN BOGOR
BOGOR POS BERITA NASIONAL.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak bakal digelar pada tanggal 20 Desember 2020. Di kabupaten Bogor.
Akan di ikuti 88 Desa dan 34 Kecamatan, mereka yang terpilih dalam Pilkades akan mengisi kursi,66 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2020 dan 22 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2021.
Hal itu diungkapkan, Bupati Bogor Ade Yasin, ia mengatakan, Pilkades serentak yang rencananya bakal dilakukan pada 15 November 2020. Namun diundur pada tanggal 20 Desember 2020 nanti, dengan pedoman dan jadwal yang sudah kembali disesuaikan.
“Tidak mempengaruhi, jadi tetap saja. Makannya saya minta kepada panitia Pilkades serentak, untuk fokus melakukan sosialisasi secara masif kepada semuanya, kaitan ini,” kata dia.
“Saya minta semua panitia Pilkades serentak melaporkan tentang tahapan perkembangan, tahapan persiapan yang sudah dilakukan setiap desa sampai saat ini,” pintanya.
Laporan yang dimaksud, meliputi laporan pelaksanaan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penetapan dan pembagian wilayah pemungutan suara, penetapan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita juga minta panitia untuk senantiasa berkoordinasi untuk menciptakan stabilitas dan kondusifitas keamanan di wilayah masing-masing akibat penundaan Pilkades serentak,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak pada 20 Desember nanti, merupakan hasil komunikasi Pemkab Bogor dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
“Kami mengajukan anggaran sekitar Rp15 miliar pada APBD Perubahan 2020, mengacu pada jumlah daftar pemilih di setiap desa yang menggelar Pilkades serentak. Untuk anggarannya kita akan ajukan dalam APBD Perubahan,” ungkapnya.
Di dalam Pilkades ini bakal calon kepala desa tidak akan di pungut biaya apapun gratis,sesuai perbup,No 37 tahun 2019 dimana dikatakan pasal 113 bakal calon kepala desa/calon kepala desa dilarang memberikan bantuan biaya
Pemilihan kepala desa baik secara langsung atau tidak langsung.
Jelas dari perbup no 37 tahun 2019 dimana pasal 110 sampai 113
Menyatakan semua biaya pencalonan kepala desa sudah di tanggung oleh APBD dan di masukan dalam APBDes,jelas perbup yang di keluarkan di kabupaten Bogor ,dan kalau ada panitia meminta uang dari para balon dengan dalil apa pun tidak di perbolehkan pungkasnya.