SE PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA SEKTOR JASA USAHA KEPARIWISATAAN, HIBURAN DAN PERDAGANGAN

Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing

Selasa, 13 Oktober 2020 – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/6271/Setda.TU tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan , Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) dalam ATHB Virus Corona di Kota Bekasi.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui Surat Edaran ini disampaikan hal sebagai berikut terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan seperti pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, waktu operasional, pasar tradisional dan pasar swasta serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.

Dalam upaya melanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi disampaikan bahwa Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi yang direvisi dengan Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU Tentang Kepatuhan Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

( Humas )