Laporan jurnalis : Agus candra
Pos Berita Nasional-Bogor
Desa menjadi sebuah elemen penting dalam tata negara. Dari desa ini lah masyarakat dapat mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia,hak menentukan pemilihan kepala desa.18/10/2020.
Panitia pemilihan kepala desa tlajung udik,mensosialisasikan pendaftaran dan pendataan pemilih, sabtu malam 17/10/2020,pukul 20’00,panitia mengundang para pengurus RW,sedesa tlajung udik,untuk mensosialisasikan, pendaftaran,dan pendataan penduduk sementara.
Acara yang bertempat di aula desa tlajung udik,kecamatan gunung putri kabupaten Bogor,di hadiri,kades Pjs,anggota BPD,dan Babinsa,Babinkantibmas,dalam acara ini panitia membahas data pemilih yang sudah tertuang dalam perbup No 66 Tahun 2020 pasal 30 tentang syaratan pemilih.
Penduduk desa yang berhak memilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa adalah warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun atau yang belum 17 tahun namun telah menikah sudah mempunyai hak menjadi seorang pemilih yang harus menyalurkan hak suaranya. Jadi untuk warga di desa tersebut apabila pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun harus didaftarkan menjadi pemungut suara.
Pemutakhiran data, dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan yang tugasnya me final kan data pemilih. Barangkali ada perubahan data seperti kepindahan penduduk maupun kematian.
Penetapan DPS,berdasarkan data dari daftar pemilih, panitia menetapkan DPS dan memasang pengumuman sebagai pemberitahuan ke masyarakat.
Panitia mengatakan,penetapan DPT,saat ada kesalahan nama atau identitas bisa dikonfirmasikan ke petugas setelah DPS dipasang. Lalu pihak panitia akan mengoreksi dan setelah itu baru menetapkan DPT. Data ini saat DPT sudah di sah kan maka tidak bisa dikoreksi lagi, kecuali data pemilih yang meninggal.pungkasnya.