Polres Nabire Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Gorila

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Provinsi Papua, berhasil membekuk terduga pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila/ganja sintetis melalui salah satu jasa pengiriman barang dengan 1 paket atau bungkus sedang, di Jalan DS Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, Rabu (28/10/2020) siang.

Berdasarkan data yang dikantongi Subbag Humas Polres Nabire yang diketahui identitas terduga pelaku, DP alias Didi (21) warga Kelurahan Siriwini, Jalan DS Yan Mamoribo, Kabupaten Nabire.

Barang Bukti (BB) yang didapat berupa, 1 (satu) paket atau bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla, 1 (satu) Buah Dos Kecil Pengiriman Warna Cokelat, 1 (satu) Buah Plastik Pembungkus Dos Warna Hitam, 1 (satu) Buah Plastik Pengiriman Warna Bening, 1 (satu) Lembar Kertas Surat Pernyataan Penolakan Asuransi atau Packing Kayu (SPPAP), 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO Tipe 1904, dan 1 (satu) Buah SIM Card Telkomsel.

Kapolres Nabire AKBP K. Barus, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis gorila.

Menurut Kasat Res Narkoba, kronologis kejadian pada Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 11.45 Wit, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapat informasi, bahwa ada paket mencurigakan di kantor salah satu jasa pengiriman yang terletak di Kabupaten Nabire. Sehingga anggota langsung mendatangi kantor tersebut untuk mencari tahu kebenaran informasi dimaksud.

“Setelah tiba di kantor tersebut, kami dari Satuan Res Narkoba mengikuti kurir yang mengantarkan paket kepada pelaku DP yang mana saat itu melakukan penadatanganan serah terima barang didapati yang sudah menunggu barang,” jelas Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, petugas langsung mengamankan Didi dan diminta untuk membuka paket barang yang baru diterimanya.

“Setelah dibuka ternyata paket barang tersebut berisi 1 (satu) sachet plastik warna hitam yang berisi serbuk menyerupai daun tembakau kering ,yang diduga adalah Tembakau Gorila atau yang disebut Ganja sintetis,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DP alias Didi ini merupakan residivis dan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (3) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menkes RI No. 2 tahun 2007 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (3) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menkes RI No. 2 tahun 2007 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama Pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar) rupiah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar) rupiah,”. (*)