Disayangkan Aturan Prokes Tidak Digubris panitia Pilkades Citeureup

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR- POS BERITA NASIONAL
Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Bogor diikuti 88 desa dan 34 kecamatan,dalam Pilkades kali ini masih dalam keadaan masa pendemi Covid-19 ,dimana kita harus selalu mentaati aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah tentang pembatasan sosial bersekala besar, (PSBB).

“Dimana kita harus membiasakan diri hidup sehat,dan jaga penularannya covid-19 dari lingkungan warga masyarakat sekitarnya.

Panitia penyelenggaraan Pilkades desa Citereup,mengabaikan aturan Prokes yang sudah di terapkan oleh pemerintah tentang protokol kesehatan,dengan masih adanya beberapa petugas panitia tidak memakai masker,dan mengabaikan jaga jarak,yang menimbulkan kerumunan orang.

Banyaknya tamu undangan dalam pengundian no Urut calon terpilih Kepala desa citereup yang seharusnya panitia memberikan contoh agar tetap menjalankan protokol kesehatan apa lagi instruksi kerasa kapolri Jenderal Idham Azis baru saja mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan,

Saat dikonfirmasi ketua panitia suryana kepada awak media menjelaskan,”penerapan masker sudah saya himbau,”agar selalu diterapkan bahkan saya sudah koordinasi dengan satgas COVID Babinsa, babinkamtibmas serta tamu undangan agar mentaati protokol kesehatan, dan awak media juga menanyakan prihal beberapa panitia saat itu yg melepaskan masker dia mengelak bahwa masker telah habis.”pungkasnya