Kado Akhir Tahun 2020, Aspidsus Kejati Babel Promosi Kajari Kota Banda Aceh

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 06/12/2020, PANGKALPINANG – Eddi Ermawan
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Babel di Mutasi tertuang dalam Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 250 Tahun 2020/ KEP-IV-879/C/12/2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung yang ditandatangani Jaksa Agung muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jumat (4/12/2020).

Sebagaimana informasi yang dihimpun awak media posberitanasional Eddi Ermawan yang menjabat kurun waktu dari 4 Oktober tahun 2017 hingga SK keluarnya promosi jabatan sebagai Kajari Kota Banda Aceh Tahun 2020.

Merupakan kado terindah yang pantas di terimanya pasalnya Edi Ermawan cukup piawai menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkenal tegas dah tidak sedikit uang Negara diselamatkan dan penjahat-penjahat uang Negarapun dijebloskan ke penjara.

Salah satunya Mantan Kepala Dinas Esdm Prov Babel SW yang sempat viral dan kasus besar lainya seperti SHP PT.Timah,Tbk, Dugaan Korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pangkalpinang yang berhasil menyita aset senilai Rp 13,6 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo, SH membenarkan adanya pergantian Aspidsus.

“Pak Eddi Ermawan akan pindah tugas ke Aceh. Beliau mendapat promosi sebagai Kajari Kota Banda Aceh,” ucap Basuki.