Laporan Redaksi
Jumat 25 Desember 2020 – BEKASI, posberitanasional – “Merujuk kepada UU NO.2 tahun 2017 Bidang Jasa Konstruksi di pasal 70 nya sangat jelas pemerintah mewajibkan para tukang agar tersertifikasi untuk dapat lebih terpercaya dan mempunyai standard yang tinggi.oleh karena nya pemerintah juga harus lebih tegas terhadap para pelanggar UU tersebut dalam memberikan sangsi tegas ucap “Hendricko Sihombing” selaku ketua PBW DPN Perkasa metro Jabodetabek”.
Sertifikasi Keterampilan Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi dalam pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dengan sertifikasi tenaga.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kedepannya pemerintah mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi harus memiliki.
Hal tersebut tercantum dalam Mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kosntruksi terkait tenaga kerja konstruksi.
Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa.
Wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong sertifikasi tenaga konstruksi untuk memenuhi mandat undang-undang tersebut.
Kita mewajibkan semua tenaga kerja harus wajib memiliki sertifikat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh penyedia jasa kontruksi untuk memakai tenaga yang sudah bersertifikat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Kami juga mewajibkan penggunaan jasa menggunakan. Tenaga kerja bersertifikat,” ucapnya.
Syarif meminta kepada keduanya baik itu pekerja maupun penyedia jasa konstruksi untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk memberikan sanksi tegas kepada keduanya jika terbukti melanggar.
Dalam Pemberitaan di tahun 2018 lalu bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi dalam pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dengan sertifikasi tenaga.
Dalam wacana tersebut terdahulu
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR , kedepannya pemerintah mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi harus memiliki.
Hal tersebut tercantum dalam Mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kosntruksi terkait tenaga kerja konstruksi.
Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa.
Wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong sertifikasi tenaga konstruksi untuk memenuhi mandat undang-undang tersebut. semua tenaga kerja harus wajib memiliki sertifikat,” ujarnya.
Kementrian PUPR juga meminta kepada seluruh penyedia jasa kontruksi untuk memakai tenaga yang sudah bersertifikat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja, baik itu pekerja maupun penyedia jasa konstruksi untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk memberikan sanksi tegas kepada keduanya jika terbukti melanggar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi dalam pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dengan sertifikasi tenaga.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kedepannya pemerintah mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi harus memiliki.
Hal tersebut tercantum dalam Mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kosntruksi terkait tenaga kerja konstruksi.
Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa.
Wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong sertifikasi tenaga konstruksi untuk memenuhi mandat undang-undang tersebut.
Kita mewajibkan semua tenaga kerja harus wajib memiliki sertifikat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh penyedia jasa kontruksi untuk memakai tenaga yang sudah bersertifikat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Kami juga mewajibkan penggunaan jasa menggunakan. Tenaga kerja bersertifikat,” ucapnya.
Syarif meminta kepada keduanya baik itu pekerja maupun penyedia jasa konstruksi untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk memberikan sanksi tegas kepada keduanya jika terbukti melanggar.
Dalam menyingkapi hal tersebut DPN Perkasa mencoba untuk membantu pemerintah mensosialisasikan UU tersebut agar dalam pelaksanaannya dapat lebih tepat sasaran tanpa tembang pilih seperti yang diwacanakan pula oleh Kementrian PUPR ” ujar Hendricko Sihombing.
Hendricko menambahkan sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Undang Undang, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab dan Kota wajib menyediakan anggaran utk Sertifikasi TUKANG. Begitupun Kontraktor wajib menyediakan anggaran untuk Sertifikasi TUKANG. Adapun SANKSI DENDA bagi Pemerintah dan Masyarakat Pengguna JASA TUKANG yang tidak bersertifikat.
DPN PERKASA akan selalu memberikan DUKUNGAN PENUH pada Pemerintah, siapapun PRESIDENnya, dan siapapun PARTAI yang berkuasa.
Termasuk DUKUNGAN PENUH pada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga ke Desa siapapun pemimpinnya disana, apapun partai mereka. Karena Pengurus dan Anggota DPN PERKASA adalah seluruh Rakyat Indonesia yang TAAT pada 4 Konsensus Kebangsaan ; Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika tanpa melihat latar belakangnya Suku, Agama ataupun Golongan.Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai Undang Undang, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab dan Kota wajib menyediakan ANGGARAN utk Sertifikasi TUKANG. Begitupun KONTRAKTOR wajib menyediakan anggaran untuk SERTIFIKASI TUKANG “ungkap Hendricko saat mengakhiri ulasannya.