Laporan Jurnalis M.Zen
Posberitanasional.com, 25/12/202. PANGKALPINANG – Himbauan Protokol Kesehatan Secara Kontinyu di laksanakan Jajaran Polres Pangkalpinang, tak terkecuali Polsek Gerunggang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Pangkalpinang untuk mentaati Protokol Kesehatan di tengah pandemi covid 19. Salah satu dengan cara memasang spanduk Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksaan perayaan natal dan tahun baru 2021 di Taman BukitĀ Dealova tampuk pinang pura Kel. Kacang pedang Kec. Gerunggang, Jumat, 25/12/20.
Kapolsek Gerunggang IPTU Amri, SH M.Si seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH mengatakan pemasangan spanduk maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam pelaksaan perayaan natal dan tahun baru 2021, salah satu cara Polsek Gerunggang untuk memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat kota Pangkalpinang yang akan merayakan natal dan tahun baru 2021 sesuai protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah dengan cara 4 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, Seperti yang Kita ketahui bersama bahwa kota Pangkalpinang setiap hari semakin bertambah masyarakat yang terpapar virus covid 19, Terang Iptu Amri.
Dengan adanya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2021, Kepada masyarakat Kota Pangkalpinang di himbau untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang/massa di tempat umum.
Himbau Kapolsek Gerunggang kepada masyarakat saat pemasangan spanduk maklumat Kapolri mari bersama meminimalisir penyebaran virus covid 19. Dan akan ada sanksi sosial apabila masyarakat masih melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa sesuai peraturan walikota no.49 tahun 2020,” pungkasnya.