Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing
Bekasi, Jumat 25 Desember 2020 – JMI ( Jendela Musik Indonesia ) adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang Collective Management Organization (CMO) atau lembaga manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta suara ( penyanyi dan karya cipta musik arransemen ) terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights).
Dengan adanya Moment tersebut JMI ( Jendela Musik Indonesia) didirikan oleh beberapa orang seniman musik: Jamal Mirdad ( penyanyi),Timur priyono ( pencipta lagu,Hermes sihombing ( pencipta lagu,dan Helmi buyani ( pencipta lagu).
JMI ( Jendela Musik indonesia didirikan pada tgl 19 Nov 2020.
Dalam ruang Lingkup kerja JMI adalah hanya mengelola,mendistribusikan royalty hak pengumuman karya cipta musik dan karya cipta penyanyi dari anggota JMI. Keberpihakan JMI kepada para Musisi sangat dapat dilihat dari cara dan sistem mereka dalam memperjuangkan dan memberikan hak-hak para musisi yang ada di indonesia sesuai dengan prestasi dan karya yang dibuat oleh mereka.
Untuk rekan musisi band ataupun penyanyi yang ingin bergabung silahkan datang kekantor yang beralamat : Jln harapan 2 .Rt 002/Rw 005 No 6 Kel Setu Kec Cipayung Jkt Timur.
Kode pos 13880 ,
dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.Untuk manfaat yang didapat tidak usah diragukan karena sudah jelas setiap tahunnya akan mendapatkan royalty dana.( sumber Hendricko Sihombing)