Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dalam rangka menyambut malam tahun baru 2021 dimasa Pandemi Covid-19 Satpol-PP dibantu TNI-POLRI menggelar razia ditempat-tempat keramaian untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Sesuai dengan seruan Bupati Bogor no 423/covid-19/sekret/Xll/2020.
Tentang pengendalian Kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan covid-19, pada masa libur hari raya Natal 2020, dan tahun baru 2021.
Razia yang di gelar di griya bukit jaya desa Tlajung udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada malam tahun baru, Kamis malam 31/12/2020 pukul 20’00 WIB Satpol-PP dibantu TNI-POLRI Menutup semua PKL, warung,toko dan rumah makan yang masih buka,guna menghindari kerumunan orang banyak dalam masa pandemi covid-19 ini.
Bagi PKL,warung, rumah makan,dan pengunjung yang masih membandel tetap buka,pihak Satpol-PP akan memberikan sanksi berupa denda uang 100 RB sampai dengan penyegelan tempat usahanya,tapi kali ini semua warung,toko,lesehan,dan rumah makan mematuhi semua himbauan dari Satpol-PP, dan tidak ada denda hanya berupa teguran saja.
“Salah satu tempat makan lesehan angkringan teras 27 yang dipadati oleh pengunjung, langsung dibubarkan oleh petugas dan dikasih peringatan keras,agar bisa mematuhi himbauan yang sudah diturunkan oleh Bupati Bogor.
“Dalam razia penertiban PKL, toko dan rumah makan di gria bukit jaya ini dikawal kasi trantib kecamatan gunung putri, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Kanit Intel Polsek Gunung Putri, Brimob Polda Jawa barat,babinsa dan Babinmas sekecamatan Gunung Putri.
Kasi trantib kecamatan Gunung Putri Enang Solihin.SE mengatakan kepada awak media,”anjuran dari Bupati Bogor,dimalam tahun baru ini tidak boleh ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus covid-19 dan menimbulkan klaster-klaster baru.
Maka untuk itu toko,lesehan dan tempat nongkrong untuk tidak buka sampai batas waktu yang di tentukan,” sehingga kita dari Satpol-PP dibantu TNI-POLRI,berusaha dengan semaksimal munkin untuk pelayanan yang terbaik,yang dengan teguran kepada masyarakat yang melanggar,”kita harus memberikan pengertian buat masyarakat ,bahwa ini usaha kita agar jangan sampai ada penyebaran Covid-19 yang membuat klaster-klaster baru di wilayah kecamatan gunung putri,”pungkasnya.