Awal Tahun, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nabire

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Nabire, Awal tahun baru 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kembali menangkap seorang Pengedar Narkoba berinisial RS (51).

Tersangka RS ditangkap di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba IPTU Agus Suprayitno, S.Sos mengatakan, penangkapan RS berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh Terlapor bertempat di Samping Kantor BPKAD, Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Ditemukan 1 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan di rumah RS ditemukan 2 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam bantal tidur.

“Saat akan melakukan transaksi, Tim kami langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor RS dan ditemukan 1 Paket/Bungkus kecil yang diduga berisi Sabu. Dan kemudian melakukan penggeledahan dirumah terlapor ditemukan 2 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam bantal tidur dikamarnya,” ujar Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (03/01/2021).

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3 Paket/Bungkus kecil yang diduga anarkotika jenis Sabu, 1 buah Hand Phone Merk RealMe warna hitam biru, 1 buah pembungkus White Coffee, dan 1 buah bantal tidur warna abu-abu hitam.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000.