Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar
Pos Berita Nasional.hari ini tgl 21 Januari 2021 Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus SH.SIK.MH. Melalui Waka Polres Nabire KOMPOL Samuel Tatiratu .SIK. Yg di dampingi KABAG OPS Jeffri P Tambunan SH.SIK Dan KASAT NARKOBA IPTU Agus. Megelar kompetensi pers tentang penangkapan sendikat Narkoba.
Pada hari Sabtu tgl 02 Januari 2021,sekitar pukul 16.20 wit Anggota Sat Res Narkoba dipimpin Oleh Kasat res Narkoba IPTU Agus Suprayitno,S.Sos. melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor pada saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu bertempat di samping kantor BPKAD Jl Surabaya Kel. Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dan ditemukan 1(satu) paket bungkus kecil yang di duga Narkotika Jenis Sabu,kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan di rumah terlapor Alamat Jl Surabaya Kel. Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire dan di temukan 2(dua) paket bungkus kecil yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang di simpan di dalam kamar terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan ke Polres Nabire, pada saat di lakukan pemeriksaan dan d kembangkan kasus tersebut di dapati tersangka lain yang berada di Lembaga Permasyarakatan kelas ll B Nabire.
Kasat Narkoba Polres Nabire melakukan Bon Tahanan ke Lapas dengan surat Bon Tahanan nomor : 8/08/1/RES.4.2./2021/RES. NARKOBA, Tanggal 06 Januari 2021 untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka 2. Dan pada saat di lakukan pemeriksaan di dapati 3 tersangka lagi yg berada d Makassar. Kemudian pada tgl 12 Januari 2021 Kasat Res Narkoba Polres Nabire bersama dua personil Sat Res Narkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di Makassar dan di bantu oleh Personil Direktorat Narkoba Polda Sulsel ,dan pada tanggal 13 Januari 2021 melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan satu orang masih DPO. Pasal yang di persangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat(1) Lebih Sudsider 127 Ayat(1) Huruf a Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang Bukti :
a. 3 (tiga) paket /bungkus kecil yang di duga Narkotika Jenis Sabu (Uji Labfor).
b. 1 (satu) buah Handphone Merk Realmi Warna Biru hitam no Imel 1:866868042748015, Imel 2. : 866868042748007 ( uji labfor).
c. 1 (satu) SIM-card telkomsel No: 0025000013376855(uji labfor).
d. 1 (satu) buah pembungkus luak white coffe.
e. 1(satu) buah bantal tidur warna abu abu hitam.
f. 2. (Dua). Paket bungkus sedang dan kecil (6 Gram ). Di dapat dari hasil pengembangan saat penggeledahan di rumah tersangka Gessong di Makasar dan barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan (Uji Labfor).
g. 3(tiga) buah handphone Merk Samsung GT.E.1272 SAMSUNG Korea no Imel 3527140767121260. Handphone Merk Vivo Barang Bukti tersebut masih dalam pemeriksaan (Uji Labfor)