Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 07/1/2021, PANGKALPINANG – Ringgit Kecubung dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Babel berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 161. 19: 4704 tahun 2020 tanggal 6 November 2020. Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2019-2024, dibacakan oleh Plt Ketua DPRD Babel, Amir Cahyadi, acara berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (7/1/2021).
Sebelum dilantik digelar rapat yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Wakapolda, Danlanal, dan Perwakilan Kejati Babel.
Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, proses PAW Anggota DPRD Babel Ringgit Kecubung yang menggantikan Bong Ming-Ming berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 161.19:4704 tahun 2020 tanggal 6 November 2020.
“Hari ini merupakan PAW Anggota DPRD Babel dari PKS, yaitu Ringgit Kecubung menggantikan Bong Ming-Ming yang mengundurkan diri dan maju dalam Pilkada 2020 sebagai Wakil Bupati Bangka Barat. Alhamdulillah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Babel telah kami terima,” katanya.
Oleh sebab itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak sehingga dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Babel tersebut.
Proses PAW Ringgit Kecubung tersebut berdasarkan SK Mendagri yang resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Babel menggantikan posisi Bong Ming-Ming dari Partai Keadilan Sejahtera yang maju dalam Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Bangka Barat.