Forkopimcam Gunung Putri Menggelar Razia Yutisi Dalam Rangka PPKM

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dalam rangka pembatasan sosial bersekala besar melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten Bogor berdasarkan SK bupati Bogor /. Nomor 443/14/Kpts/per-uu/2021 .

Yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten Bogor digelar diberbagai daerah, termasuk di wilayah kecamatan Gunung Putri Rabu (13/01/2021) pukul 08’00 WIB,yang diikuti oleh team gabungan yang terdiri dari Jajaran Kepolisian Sektor Gunung Putri, Koramil 2105/Gunung Putri.dan Pemerintah Kecamatan Gunung Putri.

Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan, bagi para pengendara, dan pengguna Jalan, yang melintas, dilakukan ditiga tempat,sasaran pertama dipertigaan pos pol Nagrak jalan raya Trans Yogie Cibubur,kedua di jalan baru Cikeas udik dan yang ketiga di pintu tol gunung putri

PLT Kasi trantib Enang menjelaskan bahwa razia Yutisi ini digelar dalam rangka implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) pendisiplinan Protokol Kesehatan.“Operasi Yustisi ini, guna Pendisiplinan protokol kesehatan, masih ada para pengguna Jalan yang melintas tidak memakai masker.

Dalam operasi tersebut Petugas gabungan hanya Memberikan teguran, serta sanksi sosial bagi para pelanggar Protokol Kesehatan, tersebut,”pungkasnya

Petugas dari Polsek gunung putri menambahkan,” petugas gabungan dari unsur Kepolisian, bersama TNI, dan Pemerintah Kecamatan, khususnya di wilayah Kecamatan Cileungsi, akan terus melaksanakan Operasi Yustisi, mengingat angka penambahan yang terinfeksi Covid-19, setiap hari ada penambahan.

“Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan, dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19, guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Ikut dalam kegiatan Oprasi Yustisi tersebut, Polsek Gunung Putri 12 personil,Koramil 2105 Gunung Putri 6 personil, Satpol-PP 6 personil dan Linmas 2 personil.

Petugas dari Koramil 2105 Menghimbau kepada warga masyarakat Gunung Putri,” agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam surat edaran bupati Bogor nomor 443/14/Kpts/per-uu/2021 yang sudah diturunkan pertanggal 11/01/2021.

“menghimbau agar masyarakat Selalu sadar akan virus covid-19 yang semakin banyak Dikecamatan Gunung Putri,agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan selalu mematuhi 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan,dan Menjaga jarak,”pungkasnya.