Operasi Protokol Kesehatan Di Jiken, 4 Pelanggar Protkes Dikenakan Sanksi Sosial.

Laporan Jurnalis : Muhlis

BLORA,Posberita nasional-
Untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Jiken kabupaten Blora Jawa Tengah, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Jiken Polres Blora Polda Jawa Tengah, Satpol PP, dan Koramil Jiken, serta Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan di jalan raya Blora – Cepu tepatnya di depan Koramil Jiken, Jumat, (15/01/2021).

Dalam Operasi Yustisi gabungan tersebut setidaknya 4 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Jiken Iptu Nur Dwi Edi,SH,MH mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.

“Kami bersama TNI akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, tujuannya adalah untuk menyadarkan warga agar selalu disiplin protokol kesehatan. Apalagi Covid-19 di Blora belum ada tanda tanda mereka,” katanya.

Petugas gabungan memantau aktifitas warga di jalan raya Blora – Cepu di depan Koramil Jiken, dan jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, Polsek Jiken Polres Blora terus melakukan edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat. Salah satunya adalah menggerakkan Bhabinkamtibmas agar rajin turun ke desa mengimbau warga untuk membiasakan 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan,” tandas Kapolsek Jiken.