7 PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN, DIKENAKAN SANKSI SOSIAL SAAT RAZIA PROTKES DI PASAR BITING SAMBONG

Laporan Jurnalis: Temmy Setiawan

BLORA, POS BERITA NASIONALU,- ntuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kecamatan Sambong kabupaten Blora Jawa Tengah, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Sambong Polres Blora menggelar razia protokol kesehatan di jalan raya desa Biting tepatnya di sekitar pasar desa Biting Kecamatan Sambong, Sabtu, (09/01/2021).

Dalam Operasi Yustisi gabungan tersebut setidaknya 7 warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi covid-19.

“Polres Blora dalam hal ini melalui Polsek Sambong bersama Koramil Sambong akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19, harapannya masyarakat bisa sadar akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi corona,” ucap Kabag Ops.

Nampak petugas gabungan memantau aktifitas warga di pasar Biting. Dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Randublatung ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.

“Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Blora aktif menyampaikan imbauan protkes, salah satunya adalah disiplin 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan,” pungkas Kompol Supriyo.