Petugas Gabungan Kecamatan Gunung Putri Melaksanakan Razia Yutisi Untuk Mengingatkan Bahayanya Covid-19 Kepada Masyarakat

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada hari Minggu 17 Januari 2021 pukul 08.00 WIB di Wilayah Koramil 2105 /Gunung Putri, Kodim 0621/ Kabupaten Bogor.17/01/2021.

Sasaran Cek Point yang pertama di
Pertigaan Pos Pol Nagrak Jalan Trans Yogi Cibubur Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sasaran Cek Point yang kedua di
Jln Akses Tol Cikeas Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sasaran Cek Point yang ketiga di
Intersing Pintu Gerbang Tol Gunung Putri Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Personel yang mengikuti giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Anggota TNI sebanyak 6, orang. Anggota POLRI sebanyak 12 orang, Anggota Pol PP sebanyak 6 orang Anggota Linmas sebanyak 2 orang.

Petugas Koramil 2105/gunung putri,” memberikan himbauan kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang di luar daerah Kabupaten Bogor kalau mau masuk Kabupaten Bogor harus menunjukkan surat Rapid antigen atau surat hasil Swab serta yang tidak menunjukan akan disuruh Putar balik.

Menghalau kerumunan massa untuk Phisyical Distancing,Memberikan pemahaman tentang bahaya Covid-19.
Pemberian Masker kepada para pengendara Roda 2 maupun Roda 4 dari Masih ditemukan pengendara tidak menggunakan Masker.Bagi masyarakat yang tidak memakai Masker diberi sanksi sosial menyanyikan Lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila,”pungkasnya