Pemdes Tlajung Udik Galakan Razia Yustisi PPKM,Guna Memutus Mata Rantai Covid-19

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemdes Tlajung Udik pada hari ini Rabu 03/02/2021,pukul 09’00 WIB mengadakan razia yustisi di jalan Gria Bukit Jaya, dan pasar gria bukit jaya desa Tlajung Udik ,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Akan pentingnya himbauan untuk masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 ini untuk di taati, agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru Covid-19,pemdes bekerjasama dengan Babinmas,Babinsa,Satpol-PP dan linmas terus menggalakan razia yang menimbulkan kerumunan dan tidak pakai masker.

Kepala desa Tlajung Udik Plt Adi Sopian mengatakan kepada awak media pos berita nasional,”razia yustisi kali ini untuk mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19,masih banyak masyarakat yang terjaring razia kali ini tidak menggunakan masker,” berarti masyarakat masih kurang menyadari bahayanya virus Covid-19 ini.

Maka dari itu kita sebagai pemdes Tlajung Udik dibantu Babinmas,Babinsa,Satpol-PP dan Linmas terus menggalakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,guna memutus mata rantai Covid-19,razia kali ini bagi yang melanggar,tidak memakai masker di kenakan sanksi sosial menyayikan lagu Indonesia raya dan push up.

Saya sebagai kepala desa Tlajung Udik menghimbau kepada seluruh warga masyarakat desa Tlajung Udik kecamatan gunung kabupaten Bogor,agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan mentaati 3M, Memakai Masker,Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,”pungkasnya.