Dugaan Tipikor BRI Kota Pangkalpinang Rugikan Negara 40,5 M Oknum BPN Terseret

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 12/2/2021, BABEL – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semakin kencang dan deras bergulir, satu persatu dugaan korupsi ditubuh BRI kota Pangkalpinang dan BRI cabang pembantu Depati Hamzah bermunculan, tak tangung-tangung oknum BPNpun terseret didalamnya. Hal itu diketahui saat ungkap 4 TSK baru yang disampaikan Assintel Kejati Babel. salah satunya inisial JA merupakan oknum pejabat di BPN Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2018 bertugas sebagai pejabat pertahanan di BPN Bangka Tengah. Jumat 12/2/2021.

Peran JA tak lain memuluskan surat menyurat atau sertifikat terkait kepentingan agunan tersangka utama als Aloy guna memproses pengajuan pinjaman ke BRI.

Sertifikat pesanan Aloy yang diproses oleh oknum BPN tersebut kemudian panen persoalan hukum.

Kini JA harus berstatus tersangka dalam pusaran perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 40,5 milyar, namun nasib bagus masih berpihak kepada JA, karena Penyidik Kejaksaan Tinggi Babel belum melakukan penahanan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Babel J Pardede kepada wartawan, Kamis 11/2/2021 mengatakan, Untuk pejabat BPN kini sudah berstatus tersangka .yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa penyidik di awal lalu terkait banyak persoalan sertifikat, terkait dengan penahanan terhadap mereka (Tersangka.red) hanya menunggu waktu saja,” kata Assintel Kejati Babel.

Dalam pusaran perkara mega korupsi BRI ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel telah menetapkan tersangka sebagai berikut: nasabah Sugianto als Aloy. Pejabat BRI account officer (AO) yakni Desta, M Dinal, Eduar dan Priandi Al Haq als Kiki, dan Handoyo.

Terpisah, Kepala Kantor ATRB Prov Kep Babel Iskandarsyah SE. M.PA.,menyikapi persoalan adanya oknum BPN yang terlibat dalam pusaran Tipikor BRI kota Pangkalpinang mengatakan, “BPN menghormati proses yang dilaksanakan Kejati Babel dan BPN juga menghormati azas praduga tidak bersalah.

“BPN tetap selalu komitmen melaksanakan pelayanan pertanahan dengan sebaik-baiknya dan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku serta pedoman bisnis proses yang ditetapkan kementerian ATR/BPN,” tegasnya.