Usaha Fiktif, 10 Debitur Ditetapkan Tersangka KMK BRI Tahun 2017-2019

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 02/03/2021, BABEL – Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada 47 debitur di BRI Cabang Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir tahun 2017-2019, hal tersebut terungkap saat digelar Konferensi Pers yang disampaikan langsung oleh Asintel Kejati Babel, Johnny William didampingi Aspidsus yang baru Ketut Winawa serta Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo. Selasa 02/03/2021.

Foto: Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa. Selasa 02/03/2021 (BAIM).

Tidak menunggu lama Aspidsus Kejati Babel (Ketut Winawa) yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya pada jabatan barunya langsung menjalankan tugas mendampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede serta Kasipenkum, Basuki Raharjo, saat gelar jumpa pers di ruang Media Center Kejati Babel.

Asintel Kejati Babel mengungkapkan, Peran tersangka adalah sebagai debitur dari Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir telah bekerjasama dengan Sugianto alias Aloy untuk melakukan pinjaman kredit KMK tanpa didukung dengan kegiatan usaha yang jelas dan nilai agunan yang mencukupi,” kata Johnny.

” 10 (sepuluh) tersangka baru tersebut yakni, inisial TS dengan nomor penetapan PRINT-183/L.9/Fd.1/03/2021, inisial M nomor penetapan PRINT-184/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SB nomor penetapan PRINT-185/L Fd.1/03/2021, inisial A nomor penetapan PRINT-186/L.9/Fd.1/03/2021, inisial NA nomor penetapan PRINT-187/L.9/Fd.1/03/2021.

“Kemudian tersangka inisial SK nomor penetapan PRINT-188/L.9/Fd.1/03/2021, inisial EI nomor penetapan PRINT-195/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SD nomor penetapan PRINT-196/L.9/Fd.1/03/2021, inisial I nomor penetapan PRINT-197/L.9/Fd.1/03/2021, inisial H nomor penetapan PRINT198/L.9/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Kesepuluh tersangka akan disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2021 lalu, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka yakni, inisial JA berdasarkan print – 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print -105/L.9/FD.1/ 02/ 2021, inisial AHP berdasarkan print – 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print – 104/L.9/FD.1/02 /2021.