Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 24/02/2021, PANGKALPINANG – Terkait laporan mantan honorer Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUD DH) Pangkalpinang ke Kejati Babel, Dirut RSUD DH kepada awak media ini mengatakan, kami tidak akan menanggapi panjang lebar. Intinya, karena masalah ini sudah dilaporkan, maka kami menghormati proses hukum.
Bila memang nantinya laporan itu ditindaklanjuti, kami hanya akan memberikan keterangan kepada penyidik, sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan itu,” ucap Dirut RSUD DH, dr. Muhammad Fauzan. Rabu (24/02/2021).
Untuk saat ini, kami hanya akan menjelaskan secara umum, bahwa mekanisme atau SOP pelayanan, juga terkait penggunaan barang maupun anggaran di RSUD Depati Hamzah, sudah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Basuki Raharjo,SH Kasipenkum Kejati Babel saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masuk yang disertai dengan berbagai dukungan data-data. Baik hardcopy hingga soft kopi.
Dikataknnya, kalau memang data, hingga bukti-buktinya kuat akan mempermudah jalanya penyelidikan. Kita akan pelajari semuanya. Begitu juga dengan si pelapor juga telah siap untuk digali segela keteranganya terkait dugaan yang dilaporkan,” kata Kasipenkum Kejati Babel.