Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing

KOTA BEKASI – Kamis,25 Februari 2021 –Pemerintah Kota Bekasi akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 tahap dua dengan jumlah vaksin yang telah diterima sebanyak 5.070 vial dengan penggunaan 1:10, artinya alokasi untuk 50.700 dosis atau kepada 25.350 sasaran vaksin untuk 2 kali penyuntikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua di Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat untuk sasaran vaksinasi lansia, komorbid, penyintas covid-19 dan sasaran tunda serta pelayanan publik yang rencananya akan dilakukan pada Minggu ketiga bulan Februari 2021.

Namun untuk penerima dari lansia, dilakukan di ibu Kota Negara dan ibu kota Provinsi didahului dengan pendaftaran melalui link kemkes.go.id.

Ia melanjutkan, aturan pemerintah pusat terkait vaksinasi tahap dua yakni menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/341/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sasaran Lansia, Komorbid dan Penyitas COVID-19 serta sasaran tunda, dan; Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.06/C.II/2021 tanggal 05 Februari 2021 perihal Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tahap II (dua) dengan target sasaran pelayanan publik. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021.

Pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap 2 pada minggu ke 3 (tiga) bulan Februari 2021 pada kelompok lansia, Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, Penyitas COVID-19 dan Sasaran Tunda serta Petugas Pelayanan Publik.

Mempertimbangkan pentingnya kesuksesan pelaksanaan vaksinasi pada tahap 2 ini, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan vaksin termin 1 dengan mempertimbangkan ketersediaan beserta logistik penunjang lainnya

Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan alokasi ini adalah Alokasi vaksin ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kekurangan vaksin pada penyelenggara tahap 1 tenaga kesehatan , dengan memberikan laporan penggunaan berdasarkan klasifikasi sasaran ke pusat.

Pelaksanaan vaksinasi pada kelompok lansia tahap awal ini dilakukan di ibukota negara dan provinsi terlebih dahulu. Vaksinasi bagi kelompok lansia diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 28 hari. Jumlah vaksin yang didistribusikan pada termin 1 ini adalah untuk 1 (satu) dosis untuk sekitar 38% lansia, sementara sisanya akan didistribusikan di bulan Maret.

Pelaksanaan vaksinasi lansia di ibukota negara dan provinsi ini didahului dengan pendaftaran melalui link kemkes.go.id. Rekapitulasi data dari form ini dapat diakses oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota sebagai acuan untuk distribusi vaksin ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan dari data ini Dinas Kesehatan Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengatur jadwal dan jumlah lansia yang terdaftar di faskesnya dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin.

Vaksin yang sudah dikirim untuk Kota Bekasi tahap 2 berjumlah 5.070 vial dengan penggunaan 1:10 artinya alokasi untuk 50.700 dosis (25.350 sasaran vaksin) untuk 2 kali penyuntikan.

Pelaksanaan vaksinasi pada kelompok pelayanan publik diatur sesuai ketersediaan vaksin dimana pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembagian proporsi sasaran pelayan publik sesuai dengan kondisi tempat masing – masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang telah didistribusikan.

Vaksin untuk tahap 2 akan didistribusikan secara bertahap sesuai dengan kapasitas produksi penyedia. Setelah termin 1 ini, akan ada distribusi vaksin yang direncanakan pada awal pertengahan Maret 2021.

Dikarenakan kebijakan bersifat dinamis baik di tingkat nasional maupun provinsi maka akan menyesuaikan ditingkat daerah

Lebih lanjut, untuk memudahkan proses pendaftaran Lansia (berusia di atas 60 tahun) sebagai penerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua, Kementerian Kesehatan menyiapkan formulir pendaftaran online untuk Provinsi DKI Jakarta dan 33 ibu kota provinsi lainnya di Indonesia.

Bagi lansia yang kesulitan dalam mengisi formulir dapat meminta bantuan anggota keluarga atau melalui pengurus RT/RW

Tetap terapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat:
Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin agar mendapatkan perlindungan yang optimal.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

(Humas)