Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 08/03/2021, BABEL – Pidsus Kejati Babel menetapkan dua tersangka dalam perkara adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Kredit) kepada Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009. Senin 08/03/2021.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan salah satu TSK inisial E terlihat memakai kaos bergaris garis hitam serta rompi tananan, Tsk E merupakan Pimpinan PT BPRS Cabang Toboali, saat ditanya oleh awak media memilih diam dan sesekali melepaskan senyuman dengan kondisi kedua tangan terborgol.
Foto: TSK E, Pimpinan PT BPRS Cabang Toboali saat dikawal ketat Petugas Pidsus Kejati Babel. Senin 08/03 (BAIM).
Hasil pemeriksaan terhadap kasus PT.BPRS, Asintel Kejati Babel, (Johnny William Pardede) yang didampingi Aspidsus (Ketut Winawa, SH.,MH), Kasipenkum dan Kasidik, seijin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung I Made Suarnawan,SH.,MH., mengatakan, hari ini dua orang telah ditetapan sebagai Tersangka (TSK) dalam kasus Pemberian Fasilitas Pembiayaan kredit kepada Nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali.
Kedua Tersangka masing-masing berinisial E dan NN.
Tersangka E merupakan Pimpinan PT BPRS Cabang Taboali yang telah melakukan penyalahgunaaan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (Kredit) kepada 22 Nasabah pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009.
Tersangka NN merupakan Nasabah yang menyalah gunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan (Kredit) pada BPRS Cabang Taboali Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2009,” ungkap Asintel Kejati Babel.
Para Tersangka disangkakan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomar 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomar 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Rl Nomar 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Asintel Kejati Babel
Kasus ini masih terus berlanjut dan untuk kedua tersangka dititipkan ditahanan Mako Polres Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.