Jelang Pendataan Keluarga 2021, Pemdes Ciangsana Adakan BIMTEK

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pemerintah Desa Ciangsana, Sabtu pagi 13/03/2021, melaksanakan BIMTEK atau Bimbingan Teknis untuk pendataan tahun 2021. Sensus penduduk atau pendataan ini adalah program Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pemerintah Pusat Republik Indonesa.

Kepala Desa Ciangsana Bpk Udin Saputra SH, yang membuka acara BIMTEK menyampaikan,” bahwa pelaksanaan sensus pendataan keluarga ini sangat penting,dengan adanya pendataan ini pemerintah bisa mengetahui perkembagan dan perubahan data penduduk,”ucapnya. 13/03/2021

Lanjutnya,”Dalam bimtek ini sendiri para peserta dilatih secara teknis dalam menginput data melalui form yang sudah di sediakan oleh Team Teknis BKKBN Kecamatan Gunung Putri, Nantinya para peserta ini akan turun kewarga untuk mendata langsung per kepala keluarga.

Kepala Desa Ciangsana berharap,”semoga pendataan ini berjalan dengan lancar dan warga yang di data oleh petugas pendataan dapat bekerjasama dengan baik dan membantu jalannya pendataan yang serentak dilaksanakan se-Indonesia,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PKK Desa Ciangsana Ibu Silvia Maharani, yang juga ibu KaDes Ciangsana menjelaskan,”56 kader pendata yang telah mengikuti pelatihan ini, nanti akan di berikan aplikasi untuk menginput data penduduk yang telah didata langsung dimasyarakat. Mereka adalah kader posyandu yang ada di masing-masing wilayah Dusun RW dan RT,”paparnya.

Sementara dari pihak BKKBN Kecamatan hanya akan memonitoring saja agar tidak ada kesalahan dalam menginput data,
Pelaksanaan Pendataan sendiri memang sudah di beri waktu oleh pemerintah Pusat Republik Indonesia, yakni dimulai dari 1 April – hingga 31 Mei 2021.

Ibu Silvia Maharani lebih rinci menjelaskan, bahwa kader PKK Desa Ciangsana saat ini ada 15 personil, dan seluruhnya akan di terjunkan ke wilayah Kota Wisata. Meskipun jumlah penduduk Ciangsana saat ini mencapai 20.000 jiwa lebih, Ibu Silvia Maharani menargetkan sebelum ramadhan pendataan bisa selesai.

Lanjut ibu kades,”Pendataan Keluarga sendiri merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana.

Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA),”pungkasnya.