Duga Tipikor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Terus Bergulir

Laporan Jurnalis Dani Samjaya

Posberitanasional.com, 24/03/2021, BANGKA SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intel, Dody P Purba mengatakan, penyerahan tanggungjawab tersangka (TSK), beserta barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-141/L.9.15/Fd.2/03/2021 dan PRIN-142/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan telah menerima tersangka Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen beserta barang bukti dari Penyidik Kejari Bangka Selatan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M. Ansyar, S.H., M.H,” kata Dody kepada wartawan.

Sekira pukul 10.30 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum menerima Tersangka A.n Ardyansyah Pgl. Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dan Afriyansyah Hermawan Pgl. Jansen Bin Supriyana beserta barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang terima oleh Jaksa Penuntut Umum M. ANSYAR, S.H., M.H.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelaksanaan 36 (Tiga Puluh Enam) Kegiatan Pembangunan dan/atau Rehabilitas Prasarana Sekolah DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019.

Tersangka A.n Ardyansyah Pgl. Rian Gondrong Bin Herry Prastiono dan Afriyansyah Hermawan Pgl. Jansen Bin Supriyana selanjutnya dilakukan Penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ini berlangsung dengan lancar dan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dengan adanya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor Dak Dinas Pendidikan Basel Tahun 2019 akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan.