Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Warga yang tinggal di Rt 01 Rw 12 Desa Tlajung Udik kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat mengeluhkan ada penarikan biaya atau pungutan, saat menerima BLT DD, saat pencairan Dana UMKM serta untuk mendapatkan paket sembako bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 lalu.
Waktu itu warga harus membayar puluhan hingga ratusan ribu rupiah bagi penerima BLT DD dan Penerima Dana UMKM serta Penerima paket Sembako Bantuan Sosial.
Inisial RM Salah satu warga RT 01 RW 12 menuturkan pada awak media yang disambangi dikediamannya bahwa tahun 2020 kemarin dirinya sebagai penerima dana bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp 250 ribu untuk diserahkan ke oknum RT dan uang tersebut dalih RT untuk orang yang mengurus yaitu orang desa dan orang pemda” terangnya
Ditempat berbeda inisial MM salah satu warga yang ibunya selaku penerima BLT DD, yang disambangi awak media mengatakan,” Ibu saya selaku penerima BLT DD harus membayar Rp 100 ribu pada saat penerimaan BLT DD pertama dan pada saat menerima yang kedua sebesar Rp 50 ribu dan uang tersebut diserahkan pada oknum RT sementara uang pungutan dari kami tersebut dalihnya untuk diberikan pada masyarakat yang tidak mendapatkan Bantuan Sosial ,”bebernya 25/3/2021
“bukan itu saja sewaktu saya, kakak saya, serta saudara saya, pernah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk syarat pengajuan bantuan dana UMKM itu pun harus membayar juga sebesar Rp 50 ribu rupiah kepada RT, tapi pengajuan saya tidak Di ACC” Katanya lagi
Sementara Harli Sekretaris (Desa Sekdes) Tlajung Udik yang sebelumnya jabatannya Kasi Kesra di tahun 2020 yang membidangi bantuan sosial pemerintah saat dikonfirmasi oleh awak media dikantor desa mengatakan,” Kami selaku pemerintah desa sudah melarang dan menghimbau serta mensosialisasikan pada RT RW Kadus agar jangan melakukan pungutan-pungutan karena itu melanggar aturan” jelasnya
“Informasi tersebut boleh di cek dan dibuktikan kalau ada dari pemerintahan desanya yang melakukan hal itu, jadi tidak mungkin hal itu terjadi dan pernyataan atau keluhan warga tersebut tidak mendasar dan mengada-ada” kata sekdes
“ya pada intinya juga, mereka dan kita pun kalau yang namanya mereka mau ngasih mah ya silahkan, kita juga tidak memaksakan, dan kita juga tidak mentargetkan, kalau memang alibi mereka (warga) ngasih buat orang desa, ya kita tidak paksakan tapi kalau dia ngasih ya kita terima,”ucapnya
Sekdes juga mengatakan umpama memang pungutan itu terjadi dan ada oknum yang mengatas namakan Pemdes dan kecamatan pasti kita panggil, jangan sampai pemdes dan kecamatan jadi kurang bagus, tapi kalau memang mereka minta upah dengan tanda kutif yang wajar tidak masalah, kalau dia minta kelewatan sih tidak pantas juga dan tangung jawab masing-masing” sambungnya
“Terkait hal ini jika memang sudah kelewatan siapapun oknumnya kita akan panggil dan kita akan kasih pengarahan”pungkasnya.