Pengerahan Masa Diduga Ada Oknum Yang Sengaja Memprovokasi Jalannya Musyawarah di Dusun V

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Musyawarah untuk mencapai mufakat yang berlandaskan semangat kekeluargaan adalah dasar untuk menjalin rasa kebersamaan dan persatuan. Karena jika ada rasa kebersamaan dan persatuan kita akan saling menghargai, menghormati dan terciptanya ketertiban dan keamanan disuatu lingkungan tanpa membedakan-bedakan satu dengan yang lain, dan saling bergotong royong antar sesama.

Yang menjadi harapan kepala dusun V Kampung Parung Dengdek Desa Wanaherang, Endang Kurniawan, S.Pd, Karena musyawarah juga merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan sistem demokrasi dan masih sering dipakai di lingkungan masyarakat Indonesia. 28/03/2021

Tapi pada kenyataannya tidak sesuai yang diharapkan, karena musyawarah yang dilaksanakan di Dusun V RW 11 Parung Dendek Desa wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada Selasa 23/03/2021 lalu, terjadi kerusuhan dimana acara baru dibuka dan beberapa tokoh mulai sambutan, timbul kerusuhan yang disebabkan oleh ratusan masa dari luar yang diduga sudah dipersiapkan sebelumnya untuk menjegal dan mengacaukan jalannya musyawarah dengan memasuki tempat musyawarah dan melempari peserta musyawarah dengan air mineral dan makanan yg ada dihadapan peserta musyawarah.
Bahkan terjadi serangan fisik dan kata-kata binatang yang ditujukan kepada kepala dusun yang memimpin musyawarah tersebut.

Dikutip dari salah satu media online warga yang tidak puas dengan adanya musyawarah ini mengatakan, “pertama saya dapat informasi dari pak RW tentang adanya musyawarah, isi surat undangannya itu tidak ada perihal tentang pemilihan RW, intinya ketika dibaca adalah hanya surat musyawarah saja, musyawarah warga intinya, tapi pas kita kesana ternyata mereka sudah memulai acara inti, dari acara inti mereka adalah pemilihan RW,” ungkap salah satu warga yang mendapat undangan yang enggan disebutkan namanya.

Disisi lain kepala Dusun V (lima) Parung Dengdek Endang Kurniawan mengatakan kepada awak media” Sebetulnya kita sedang melaksanakan Musyawarah dengan undangan Nomor 001/V/Musdus/lll/2021, sesuai dengan peraturan desa No 3 Tahun 2014 bahwa dengan habisnya masa bakti lembaga kemasyarakatan desa diantaranya RT dan RW, itu dibentuk melalui musyawarah mufakat yang melibatkan pengurus RT dan RW juga perwakilan tokoh masyarakat,” ucapnya

Pada saat sambutan endang mengenalkan diri sebagai kepala dusun sesuai dengan ketetapan SK yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan kita sampaikan bahwa dilingkungan dusun V khususnya di RW 11 ini masa bakti kepengurusannya sudah selesai, tentunya disitu saya kembalikan kepada masyarakat terkait dengan penyelesaian atau pembenahan dari RT dan RW yang masa baktinya sudah habis ini maunya seperti apa,”kata Endang

Sementara kita Pokus di RW 11 karena sudah habis masa jabatannya, ada usulan dua hari yang lalu lewat telpon dari salah seorang ketua RT mengatakan agar di bentuk peremajaan RT dan RW yang sudah habis masa bakti jabatannya.

Sewaktu di forum saya sampaikan untuk sementara sudah ada muncul dua calon RW yang pertama kalau pun ada penambahan setelah dari musyawarah ini, “saya mempersilakan untuk penambahan dari yang dua calon ini menjadi tiga atau mungkin lebih, saya berikan kesempatan kepada peserta yang hadir dalam musyawarah itu dalam pembukaan saya awal di forum musyawarah pada saat itu.

Setelah itu saya berikan kesempatan Kasi Pemerintahan dan Ketua LPM desa Wanaherang untuk memberikan sambutan di forum itu. Dan setelah itu kita kembalikan kepada peserta musyawarah maunya seperti apa,di situ pun undangannya musyawarah,”paparnya.

Terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang masa jabatannya sudah habis, kalau pun dengan persetujuan masyarakat waktu itu tidak dibentuk dan kemudian di bentuk kepanitian itu bisa saja sebetulnya tergantung daripada kesepakatan peserta musyawarah waktu itu.

Tapi musyawarah baru berjalan sekitar 15 menit terjadilah kerusuhan yang disebabkan provokasi dari luar tamu undangan musyawarah, padahal sebelumnya.